Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Juli 2023 | 13:41 WIB
Ilustrasi buronan atau DPO. Dua buronan korupsi dana desa ditangkap aparat Kejari Tanggamus. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Dua buronan kasus korupsi dana desa ditangkap petugas Kejaksaan negeri (Kejari) Tanggamus, pada Kamis (20/7/2023).

Dua buronan itu ialah Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung bernama Subhan dan Pj Kepala Pekon Sinar Petir bernama Lamuzi.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, Subhan, melakukan korupsi pada pelaksanaan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pada Pekon Tanjung Agung tahun anggaran 2019.

Jaksa Penyidik Kejari Tanggamus telah melakukan pemanggilan kepada tersangka atas nama Subhan pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK Gapoktan

"Namun yang bersangkutan tidak hadir, kemudian dilakukan pemanggilan kedua juga tidak hadir, bahkan yang bersangkutan tetap tidak kooperatif," kata Yunardi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa, oleh tim penyidik akan tetapi tersangka sudah tidak berada dirumahnya.

Sehingga tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan berdasarkan Surat Penetapan DPO atas nama Subhan dengan Nomor B-1432/L.8.19/Fd.02/12/2020 tertanggal 16 Desember 2020.

Pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Atas informasi tersebut, tim bersama-sama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi rumah tersangka, pada saat itu berhasil dilakukan penangkapan.

"Tersangka Subhan diduga melakukan penyelewengan dana desa yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp262,49 juta," ujar Yunardi.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, 2 Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan Polisi

Selain itu, Kejari Tanggamus juga memberikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan fisik, dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Tanggamus.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang Nomor PRINT-01/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 tanggal 24 Maret 2023, Tim Penyidik Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang, telah menahan Pj Kepala Pekon Sinar Petir bernama Lamuzi

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Tersangka Nomor B-05/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 tertanggal 24 Maret 2023 dan telah diterbitkan surat penetapan DPO Nomor B-20/L.8.19.8/Fd.2/05/2023 tertanggal 3 Mei 2023, dikarenakan tersangka Lamuzi sebelumnya melarikan diri sejak Maret 2022 dan tersangka merupakan ASN di Kecamatan bulok

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Lamuzi, dengan melakukan penyelewengan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 persen.

Dengan adanya pemotongan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 senilai Rp1,41 miliar di Pekon Sinar Petir, sehingga mengakibatkan kurangnya kuantitas dan kualitas pekerjaan fisik tersebut.

Dana yang dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar Rp833,1 juta, berdasarkan LHP Inspektorat Tanggamus ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp304,91 juta.

Load More