SuaraLampung.id - Dua buronan kasus korupsi dana desa ditangkap petugas Kejaksaan negeri (Kejari) Tanggamus, pada Kamis (20/7/2023).
Dua buronan itu ialah Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung bernama Subhan dan Pj Kepala Pekon Sinar Petir bernama Lamuzi.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, Subhan, melakukan korupsi pada pelaksanaan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pada Pekon Tanjung Agung tahun anggaran 2019.
Jaksa Penyidik Kejari Tanggamus telah melakukan pemanggilan kepada tersangka atas nama Subhan pada 7 Desember 2020.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir, kemudian dilakukan pemanggilan kedua juga tidak hadir, bahkan yang bersangkutan tetap tidak kooperatif," kata Yunardi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa, oleh tim penyidik akan tetapi tersangka sudah tidak berada dirumahnya.
Sehingga tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan berdasarkan Surat Penetapan DPO atas nama Subhan dengan Nomor B-1432/L.8.19/Fd.02/12/2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Atas informasi tersebut, tim bersama-sama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi rumah tersangka, pada saat itu berhasil dilakukan penangkapan.
"Tersangka Subhan diduga melakukan penyelewengan dana desa yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp262,49 juta," ujar Yunardi.
Baca Juga: Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK Gapoktan
Selain itu, Kejari Tanggamus juga memberikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan fisik, dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang Nomor PRINT-01/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 tanggal 24 Maret 2023, Tim Penyidik Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang, telah menahan Pj Kepala Pekon Sinar Petir bernama Lamuzi
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Tersangka Nomor B-05/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 tertanggal 24 Maret 2023 dan telah diterbitkan surat penetapan DPO Nomor B-20/L.8.19.8/Fd.2/05/2023 tertanggal 3 Mei 2023, dikarenakan tersangka Lamuzi sebelumnya melarikan diri sejak Maret 2022 dan tersangka merupakan ASN di Kecamatan bulok
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Lamuzi, dengan melakukan penyelewengan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 persen.
Dengan adanya pemotongan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 senilai Rp1,41 miliar di Pekon Sinar Petir, sehingga mengakibatkan kurangnya kuantitas dan kualitas pekerjaan fisik tersebut.
Dana yang dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar Rp833,1 juta, berdasarkan LHP Inspektorat Tanggamus ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp304,91 juta.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK Gapoktan
-
Korupsi Dana Desa, 2 Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan Polisi
-
Ungkap Keberadaan Harun Masiku KPK Dapat Info Ada di Masjid hingga Gereja di Negara Tetangga
-
Misteri Keberadaan Si Kembar Rihana Rihani: Buronan Polisi Tapi Bisa Balas Pesan Korban
-
Sumber Kekayaan Dito Mahendra, Buron Kasus Senpi Ilegal Hingga Diburu Densus 88
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Tarif Tol Lampung Terbaru 2026 Lengkap Semua Gerbang Bakauheni-Terbanggi Besar
-
5 Fakta Video Viral 3 ASN Maki Bapak Tua di Lampung Timur yang Bikin Heboh
-
Aksi Arogan Oknum Pejabat Pemda Lampung: Kakek Dimaki-maki Hanya Karena Sepeda Senggol Mobil
-
Masak Praktis Tak Harus Mahal, Ini Deretan Promo Alfamart yang Bikin Dapur Tetap Ngebul
-
Rumus Pythagoras dan Contoh Penerapannya dalam Soal Cerita Matematika