SuaraLampung.id - Terlibat kasus korupsi dana desa, dua oknum kepala kampung di Kasui, Way Kanan, ditahan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan.
Kedua kepala kampung itu yakni masing-masing berinisial ST (54) Kepala Kampung Talang Mangga dan SJ (58) Kepala Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Way Kanan.
Kepala Satrekrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa bermula pada tahun 2019 lalu, Kampung Talang Mangga mendapatkan anggaran Rp743,1 juta.
Sementara dalam pengelolaan anggaran dana desa di Kampung Talang Mangga dilakukan oleh aparat kampung, terdapat penyalahgunaan.
Baca Juga: Dilarang Bantu Mantan Istri, Suami Ngamuk Pukuli Istri hingga Babak Belur
Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif, dimana penyalahgunaan anggaran dana desa dilakukan ST diketahui sejak periode 2016-2022.
Sementara untuk pengelolaan di Kampung Sukajadi juga sama, dilakukan oleh aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Sukajadi inisial SJ periode 2012-2019. Namun dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2018, juga terdapat penyalahgunaan.
"Menanggapi laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kampung Talang Mangga dan Kampung Sukajadi, Kasui, Way Kanan,” kata AKP Andre Try Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara pada Selasa (13/6/2023) Tim Unit Tipidkor didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), diduga ditemukan kerugian negara Rp233,46 juta di Kampung Talang Mangga.
"Sementara untuk di Kampung Sukajadi dari hasil perhitungan BPK RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp470,61 juta," ujar AKP Andre Try Putra.
Baca Juga: Viral Video Kakam di Tulang Bawang Pesta Sabu, Saat Dites Urine Malah Negatif, Kok Bisa?
Kemudian pada Senin (19/6/2023) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan melakukan peralihan status, dari Saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ. Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka ditahan di Mapolres Way Kanan.
Berita Terkait
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
Akui Tembak 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni