Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Juli 2023 | 12:37 WIB
Ilustrasi KDRT. Seorang suami di Way Kanan melakukan KDRT ke istri. [Pixabay/Alexas_Fotos]

SuaraLampung.id - Seorang pria inisial HI (45) ditangkap aparat Polres Way Kanan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri bernama Dahlia (33).

Peristiwa KDRT terjadi di rumah di Kampung Air Ringkih, Rebang Tangkas, Way Kanan, pada Minggu (16/4/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa KDRT terjadi lantaran pelaku ingin membantu mantan istrinya.  Korban berdebat dengan suaminya, karena melarang suaminya membantu mantan istrinya.

"Lalu korban menangis dan pelaku menyuruhnya untuk diam. Namun karena korban tidak mau diam, sehingga HI memukul pipi korban dua kali, lalu menyeret tubuh korban keluar dari kamar mandi," ujar Andre Try Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Rendy Kjaernett Pasrah Ibunya Tahu saat Lady Nayoan Bongkar Suami Selingkuh dengan Syahnaz Sadiqah

Selanjutnya pada pukul 23:00 WIB, korban hendak dibawa HI untuk dikembalikan ke rumah orang tuanya. Namun dalam perjalanan di daerah Kasui, terjadi keributan lagi, dan korban kembali dianiaya pada bagian bahu dan leher.

Merasa tidak senang korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rabang Tangkas untuk ditindaklanjuti.

Pelaku berhasil ditangkap setelah buron dua bulan di Kampung Air Ringkih, Rebang Tangkas, Way Kanan.

Load More