Walhi Lampung menilai land clearing pabrik sawit di Way Kanan ilegal karena belum mendapat persetujuan lingkungan. [Dok Walhi Lampung]
Sehingga lanjutnya, tidak dapat dilakukan penilaian serta tidak diperbolehkan untuk diterbitkan Persetujuan Lingkungan/Izin Lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 Ayat (2) dan Ayat (4).
Oleh sebab itu PT PSM harus menghormati peraturan yang ada dengan menghentikan segala aktivitasnya.
"Pemerintah harus tegas dalam menangani persoalan ini. Dari awal saja sudah keliatan bagaimana watak PT PSM yang tidak taat terhadap hukum lalu bagaimana ke depannya jika aktivitas dan operasional PT PSM terus dilanjutkan," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Korupsi, Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Dijebloskan ke Penjara
-
Korupsi Dana Desa, 2 Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan Polisi
-
Dilarang Bantu Mantan Istri, Suami Ngamuk Pukuli Istri hingga Babak Belur
-
Rumah Guru di Way Kanan Dibobol Pencuri, Uang Ratusan Juta Raib, Pelaku Ternyata dari Bandar Lampung
-
Satu Warga Hilang Tertimbun Tanah Longsor di Way Kanan
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma
-
Bhayangkara FC Pindah ke Lampung: Menpora Ungkap Dampak Dahsyat Bagi Sepak Bola Nasional