SuaraLampung.id - Aktivitas pematangan lahan (land clearing) di lokasi rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan pabrik pengolahan inti kelapa sawit (Kernel Crushing Plant/KCP) oleh PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Belambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, mendapat sorotan Walhi Lampung.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, sampai dengan saat ini PT PSM belum memiliki persetujuan lingkungan.
"Jangankan persetujuan lingkungan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saja belum dilakukan pembahasan. Tetapi PT PSM terus melakukan aktivitas land clearing dan persiapan pembangunan pabrik," ujar Irfan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Padahal lanjut Irfan, Rencana pembangunan pabrik oleh PT PSM merupakan rencana usaha dan/atau kegiatan yang masuk dalam kategori wajib Amdal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Jadi, menurut Irfan, seharusnya PT PSM belum bisa melakukan aktivitas land clearing dan pematangan lahan sebelum mendapatkan persetujuan lingkungan.
"Karena di dalam pembahasan dokumen lingkungan itu nantinya akan berisikan bagaimana pengelolaan lingkungan gamabran lingkungan di lokasi pembangunan pabrik tersebut, serta membahas juga seperti apa potensi dampak-dampak yang ditimbulkan," kata Irfan.
Hasil pemantauan dan pengukuran yang dilakukan Walhi Lampung pada April 2023 didapatkan, pematangan lahan yang dilakukan PT PSM seluas lebih kurang 168.516 meter2.
"Jika merujuk pada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pematangan lahan (land clearing) yang dilakukan PT PSM masuk tindak pidana," tegasnya.
Baca Juga: Korupsi, Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Dijebloskan ke Penjara
Pada Pasal 109 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Di sisi lain berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan Walhi Lampung dan analisis spasial terhadap RTRW Kabupaten Way Kanan diduga kuat lokasi rencana kegiatan PT PSM berada di kawasan peruntukan pertanian lahan kering.
Berarti rencana pembangunan pabrik oleh PT PSM tidak sesuai Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031.
Jika PT PSM terbukti melanggar tata ruang, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 ayat (1) yang berbunyi,
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Irfan menyampaikan jika berdasarkan Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031 rencana lokasi pembangunan pabrik PT PSM tidak sesuai tata ruang, dokumen AMDAL yang disusun.
Berita Terkait
-
Korupsi, Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Dijebloskan ke Penjara
-
Korupsi Dana Desa, 2 Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan Polisi
-
Dilarang Bantu Mantan Istri, Suami Ngamuk Pukuli Istri hingga Babak Belur
-
Rumah Guru di Way Kanan Dibobol Pencuri, Uang Ratusan Juta Raib, Pelaku Ternyata dari Bandar Lampung
-
Satu Warga Hilang Tertimbun Tanah Longsor di Way Kanan
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Gagal Gasak Motor Mahasiswa Gara-gara Teriakan Warga di Metro, 2 Pelaku Asal Lamtim Dibekuk
-
Tubaba Jadi Primadona Baru: Mengintip Rahasia 70 Ribu Wisatawan 'Serbu' Destinasi Religi di Lampung
-
Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung
-
Kakek 90 Tahun Dihantam Besi: Kisah Pilu Marbot di Bandar Lampung Dianiaya Juru Parkir Kafe
-
Drama 'Koboi' di Bandar Lampung: Maling Motor Lepas Tembakan Usai Temannya Terlindas Mobil