SuaraLampung.id - Aktivitas pematangan lahan (land clearing) di lokasi rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan pabrik pengolahan inti kelapa sawit (Kernel Crushing Plant/KCP) oleh PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Belambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, mendapat sorotan Walhi Lampung.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, sampai dengan saat ini PT PSM belum memiliki persetujuan lingkungan.
"Jangankan persetujuan lingkungan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saja belum dilakukan pembahasan. Tetapi PT PSM terus melakukan aktivitas land clearing dan persiapan pembangunan pabrik," ujar Irfan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Padahal lanjut Irfan, Rencana pembangunan pabrik oleh PT PSM merupakan rencana usaha dan/atau kegiatan yang masuk dalam kategori wajib Amdal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Korupsi, Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Dijebloskan ke Penjara
Kemudian, Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Jadi, menurut Irfan, seharusnya PT PSM belum bisa melakukan aktivitas land clearing dan pematangan lahan sebelum mendapatkan persetujuan lingkungan.
"Karena di dalam pembahasan dokumen lingkungan itu nantinya akan berisikan bagaimana pengelolaan lingkungan gamabran lingkungan di lokasi pembangunan pabrik tersebut, serta membahas juga seperti apa potensi dampak-dampak yang ditimbulkan," kata Irfan.
Hasil pemantauan dan pengukuran yang dilakukan Walhi Lampung pada April 2023 didapatkan, pematangan lahan yang dilakukan PT PSM seluas lebih kurang 168.516 meter2.
"Jika merujuk pada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pematangan lahan (land clearing) yang dilakukan PT PSM masuk tindak pidana," tegasnya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, 2 Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan Polisi
Pada Pasal 109 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal