SuaraLampung.id - Pelaku pembobol rumah guru di Blok C Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, terungkap. Polisi menangkap tersangka inisial SD (30) warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat seorang laki laki mencurigakan melalui rekaman CCTV yang berada di seputaran TKP pada saat kejadian.
Berdasarkan hal tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Bandar Lampung.
Kemudian pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB petugas Polsek Negara Batin mendapatkan informasi TSK berada di Bambu Kuning. Namun saat menuju ke lokasi pelaku tidak ada di tempat.
Akhirnya petugas melakukan hunting dan pelaku berhasil ditangkap pada pukul 14.00 WIB Senin (3/4/2023) saat berada di salah satu bank swasta di Jalan Antasari Bandar Lampung tanpa perlawanan.
"Selanjutnya petugas mengamankan TSK dan barang bukti Uang sekitar Rp46 juta, tas jenis ransel sebanyak 324 buah dan sandal sebanyak 179 pasang untuk dibawa ke Polsek Negara Batin guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Iptu Pariang Marganda mengatakan, peristiwa pencurian di rumah guru SD bernama Dasar Santoso itu terjadi pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu Dasar Santoso dan istrinya berangkat ke sekolah SD Negara Batin untuk rapat. Sementara anak perempuan pelapor Ela berangkat mengajar di SMP Negara Batin. Penghuni yang tinggal di rumah anak laki lakinya.
Kemudian sekitar pukul 11.45 WIB Ela pulang dari sekolah. Sedangkan pelapor dan istrinya baru pulang satu jam setelah Ela.
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Anggota DPRD Sumut yang Curi Jam Tangan
Setibanya di rumah, Santoso langsung salat Zuhur dan istrinya membuka kamar yang posisinya terkunci. Istrinya terkejut dan menjerit melihat keadaan kamar berantakan. Selain itu,lemari dan ventilasi jendela dalam keadaan rusak.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak ventilasi jendela kemudian masuk kamar dan mengambil uang di bawah kolong ranjang Rp100 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga merusak lemari korban dan mengambil uang sekitar Rp11 juta. Setelah berhasil, pelaku keluar melalui jendela ventilasi jendela yang dirusak.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Pariang.
Berita Terkait
-
Ternyata Segini Gaji Anggota DPRD Sumut yang Curi Jam Tangan
-
Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko Berujung Damai
-
Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko, Ngaku Khilaf dan Minta Tak Dibesar-besarkan
-
Sosok Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Sumut yang Ngaku Khilaf Curi Jam Tangan
-
Marak Pembobolan Data Pribadi Berujung Penipuan Hingga Kerugian
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola
-
Niat Jual Motor di Facebook, Warga Bandar Lampung Malah Apes: Scoopy Rp22 Juta Melayang
-
Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA
-
BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional
-
Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji