SuaraLampung.id - Pelaku pembobol rumah guru di Blok C Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, terungkap. Polisi menangkap tersangka inisial SD (30) warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat seorang laki laki mencurigakan melalui rekaman CCTV yang berada di seputaran TKP pada saat kejadian.
Berdasarkan hal tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Bandar Lampung.
Kemudian pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB petugas Polsek Negara Batin mendapatkan informasi TSK berada di Bambu Kuning. Namun saat menuju ke lokasi pelaku tidak ada di tempat.
Akhirnya petugas melakukan hunting dan pelaku berhasil ditangkap pada pukul 14.00 WIB Senin (3/4/2023) saat berada di salah satu bank swasta di Jalan Antasari Bandar Lampung tanpa perlawanan.
"Selanjutnya petugas mengamankan TSK dan barang bukti Uang sekitar Rp46 juta, tas jenis ransel sebanyak 324 buah dan sandal sebanyak 179 pasang untuk dibawa ke Polsek Negara Batin guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Iptu Pariang Marganda mengatakan, peristiwa pencurian di rumah guru SD bernama Dasar Santoso itu terjadi pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu Dasar Santoso dan istrinya berangkat ke sekolah SD Negara Batin untuk rapat. Sementara anak perempuan pelapor Ela berangkat mengajar di SMP Negara Batin. Penghuni yang tinggal di rumah anak laki lakinya.
Kemudian sekitar pukul 11.45 WIB Ela pulang dari sekolah. Sedangkan pelapor dan istrinya baru pulang satu jam setelah Ela.
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Anggota DPRD Sumut yang Curi Jam Tangan
Setibanya di rumah, Santoso langsung salat Zuhur dan istrinya membuka kamar yang posisinya terkunci. Istrinya terkejut dan menjerit melihat keadaan kamar berantakan. Selain itu,lemari dan ventilasi jendela dalam keadaan rusak.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak ventilasi jendela kemudian masuk kamar dan mengambil uang di bawah kolong ranjang Rp100 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga merusak lemari korban dan mengambil uang sekitar Rp11 juta. Setelah berhasil, pelaku keluar melalui jendela ventilasi jendela yang dirusak.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Pariang.
Berita Terkait
-
Ternyata Segini Gaji Anggota DPRD Sumut yang Curi Jam Tangan
-
Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko Berujung Damai
-
Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko, Ngaku Khilaf dan Minta Tak Dibesar-besarkan
-
Sosok Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Sumut yang Ngaku Khilaf Curi Jam Tangan
-
Marak Pembobolan Data Pribadi Berujung Penipuan Hingga Kerugian
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Tiga Bocah SD Pringsewu Ditemukan Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung
-
Geger Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
-
Sindikat Copet Emak-emak Penggasak Duit Nasabah di Pasar Bukit Kemuning Dibekuk di Balam
-
Bersama KPK, BRI Perkuat Barisan Penyuluh Antikorupsi
-
Terlibat Aksi Rampok Sadis di Gubuk Lampung Barat, Pensiunan Polisi dan Rekan Wanita Diringkus