SuaraLampung.id - Aktivitas pematangan lahan (land clearing) di lokasi rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan pabrik pengolahan inti kelapa sawit (Kernel Crushing Plant/KCP) oleh PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Belambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, mendapat sorotan Walhi Lampung.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, sampai dengan saat ini PT PSM belum memiliki persetujuan lingkungan.
"Jangankan persetujuan lingkungan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saja belum dilakukan pembahasan. Tetapi PT PSM terus melakukan aktivitas land clearing dan persiapan pembangunan pabrik," ujar Irfan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Padahal lanjut Irfan, Rencana pembangunan pabrik oleh PT PSM merupakan rencana usaha dan/atau kegiatan yang masuk dalam kategori wajib Amdal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Jadi, menurut Irfan, seharusnya PT PSM belum bisa melakukan aktivitas land clearing dan pematangan lahan sebelum mendapatkan persetujuan lingkungan.
"Karena di dalam pembahasan dokumen lingkungan itu nantinya akan berisikan bagaimana pengelolaan lingkungan gamabran lingkungan di lokasi pembangunan pabrik tersebut, serta membahas juga seperti apa potensi dampak-dampak yang ditimbulkan," kata Irfan.
Hasil pemantauan dan pengukuran yang dilakukan Walhi Lampung pada April 2023 didapatkan, pematangan lahan yang dilakukan PT PSM seluas lebih kurang 168.516 meter2.
"Jika merujuk pada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pematangan lahan (land clearing) yang dilakukan PT PSM masuk tindak pidana," tegasnya.
Baca Juga: Korupsi, Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Dijebloskan ke Penjara
Pada Pasal 109 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Di sisi lain berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan Walhi Lampung dan analisis spasial terhadap RTRW Kabupaten Way Kanan diduga kuat lokasi rencana kegiatan PT PSM berada di kawasan peruntukan pertanian lahan kering.
Berarti rencana pembangunan pabrik oleh PT PSM tidak sesuai Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031.
Jika PT PSM terbukti melanggar tata ruang, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 ayat (1) yang berbunyi,
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Irfan menyampaikan jika berdasarkan Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031 rencana lokasi pembangunan pabrik PT PSM tidak sesuai tata ruang, dokumen AMDAL yang disusun.
Berita Terkait
-
Korupsi, Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Dijebloskan ke Penjara
-
Korupsi Dana Desa, 2 Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan Polisi
-
Dilarang Bantu Mantan Istri, Suami Ngamuk Pukuli Istri hingga Babak Belur
-
Rumah Guru di Way Kanan Dibobol Pencuri, Uang Ratusan Juta Raib, Pelaku Ternyata dari Bandar Lampung
-
Satu Warga Hilang Tertimbun Tanah Longsor di Way Kanan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Satpam Cabuli Siswi SD Berulang Kali di Pringsewu, Modus Iming-Iming Uang Jajan
-
Nenek IS Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher di Durian Payung: Polisi Periksa Anak dan Menantu
-
Kopi Lampung Merajai Hong Kong: Dari Biji Mentah ke Cangkir Kelas Dunia!
-
Bye-bye Angkot Tua! Pemkot Bandar Lampung Siapkan Subsidi untuk Peremajaan Armada
-
Ubah Dirimu Jadi Action Figure Keren dengan Gemini AI! Ini Kumpulan Prompt Rahasianya!