SuaraLampung.id - Aktivitas pematangan lahan (land clearing) di lokasi rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan pabrik pengolahan inti kelapa sawit (Kernel Crushing Plant/KCP) oleh PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Belambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, mendapat sorotan Walhi Lampung.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, sampai dengan saat ini PT PSM belum memiliki persetujuan lingkungan.
"Jangankan persetujuan lingkungan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saja belum dilakukan pembahasan. Tetapi PT PSM terus melakukan aktivitas land clearing dan persiapan pembangunan pabrik," ujar Irfan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Padahal lanjut Irfan, Rencana pembangunan pabrik oleh PT PSM merupakan rencana usaha dan/atau kegiatan yang masuk dalam kategori wajib Amdal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Jadi, menurut Irfan, seharusnya PT PSM belum bisa melakukan aktivitas land clearing dan pematangan lahan sebelum mendapatkan persetujuan lingkungan.
"Karena di dalam pembahasan dokumen lingkungan itu nantinya akan berisikan bagaimana pengelolaan lingkungan gamabran lingkungan di lokasi pembangunan pabrik tersebut, serta membahas juga seperti apa potensi dampak-dampak yang ditimbulkan," kata Irfan.
Hasil pemantauan dan pengukuran yang dilakukan Walhi Lampung pada April 2023 didapatkan, pematangan lahan yang dilakukan PT PSM seluas lebih kurang 168.516 meter2.
"Jika merujuk pada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pematangan lahan (land clearing) yang dilakukan PT PSM masuk tindak pidana," tegasnya.
Baca Juga: Korupsi, Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Dijebloskan ke Penjara
Pada Pasal 109 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Di sisi lain berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan Walhi Lampung dan analisis spasial terhadap RTRW Kabupaten Way Kanan diduga kuat lokasi rencana kegiatan PT PSM berada di kawasan peruntukan pertanian lahan kering.
Berarti rencana pembangunan pabrik oleh PT PSM tidak sesuai Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031.
Jika PT PSM terbukti melanggar tata ruang, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 ayat (1) yang berbunyi,
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Irfan menyampaikan jika berdasarkan Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031 rencana lokasi pembangunan pabrik PT PSM tidak sesuai tata ruang, dokumen AMDAL yang disusun.
Sehingga lanjutnya, tidak dapat dilakukan penilaian serta tidak diperbolehkan untuk diterbitkan Persetujuan Lingkungan/Izin Lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 Ayat (2) dan Ayat (4).
Oleh sebab itu PT PSM harus menghormati peraturan yang ada dengan menghentikan segala aktivitasnya.
"Pemerintah harus tegas dalam menangani persoalan ini. Dari awal saja sudah keliatan bagaimana watak PT PSM yang tidak taat terhadap hukum lalu bagaimana ke depannya jika aktivitas dan operasional PT PSM terus dilanjutkan," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Korupsi, Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Dijebloskan ke Penjara
-
Korupsi Dana Desa, 2 Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan Polisi
-
Dilarang Bantu Mantan Istri, Suami Ngamuk Pukuli Istri hingga Babak Belur
-
Rumah Guru di Way Kanan Dibobol Pencuri, Uang Ratusan Juta Raib, Pelaku Ternyata dari Bandar Lampung
-
Satu Warga Hilang Tertimbun Tanah Longsor di Way Kanan
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar