SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membenarkan penyidiknya telah memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Sahriwansah, Kamis (6/10/2022).
Sahriwansah diperiksa untuk pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.
"Ya, yang bersangkutan dipanggil penyidik kejati untuk pendalaman proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi sampah," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Kamis (6/10/2022).
Ia mengatakan, terkait kasus tersebut hingga kini penyidik Kejati Lampung masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi, terutama pihak-pihak perusahaan perumahan elite, supermarket seputaran Bandar Lampung yang telah membayar retribusi sampah.
Baca Juga: Enggan Diwawancara Wartawan, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Banting Pintu Mobil
Dia mengungkapkan, pada pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tipikor tersebut, Kejati Lampung pun turut memanggil tiga orang lainnya, yakni AS, staf pertanahan dan hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai, TM pengelola Perumahan Kedamaian Indah, dan DW, Manager Umum Chandra Group.
"Hari ini ada empat orang yang kami panggil terkait dugaan tipikor pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021. Selain mantan Kadis DLH, ada tiga orang lainnya yang kami panggil," kata dia lagi.
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah langsung menutup pintu mobilnya dengan kencang ketika ditanyai wartawan terkait kedatangannya di Kejati Lampung
Sahriwansah tampak di Kejati Lampung dengan berpakaian kemeja warna putih dan menggunakan kendaraan mobil warna merah dengan nomor polisi BE 2342 DY.
Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kedatangannya dan hanya mengangkat telapak tangan kirinya menandakan tidak berkenan sampai menaiki mobilnya dengan menutup pintu dengan kencang sekitar pukul 11.55 WIB.
Baca Juga: Kadis DLH Bandar Lampung Diperiksa Kasus Korupsi Retribusi Sampah
Sebelumnya, pada Rabu (5/10/2022), penyidik Kejati Lampung telah melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui