Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:59 WIB
Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah usai diperiksa di Kejati Lampung, Kamis (6/10/2022). [ANTARA]

DLH Kota Bandar Lampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas (kadis), sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi. (ANTARA)

Load More