SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (6/10/2022).
Sahriwansah diperiksa dalam perkara korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021, saat dirinya masih menjadi Kadis DLH.
Sahriwansah tampak di Kejati Lampung dengan berpakaian kemeja warna putih menggunakan kendaraan mobil warna merah dengan nomor polisi BE 2342 DY.
Sayangnya Sahriwansah enggan diwawancarai wartawan yang menanyakan seputar kehadirannya di Kejati Lampung.
Bahkan Sahriwansah menutup pintu mobilnya dengan kencang saat ditanyai terkait kedatangannya di kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung.
Sahriwansah hanya mengangkat telapak tangan kirinya menandakan tidak berkenan sampai menaiki mobilnya dengan menutup pintu dengan kencang sekitar pukul 11.55 WIB.
Sebelumnya pada Rabu (5/10/2022), penyidik Kejati Lampung telah melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Sejumlah pejabat dan pihak terkait yang telah diperiksa di antaranya berinisial RA yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Plt Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Lalu ada saksi Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun 2022 Budiman, dan AP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Springhill Bandar Lampung.
Baca Juga: Kadis DLH Bandar Lampung Diperiksa Kasus Korupsi Retribusi Sampah
Kemudian LNA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Villa Citra Bandar Lampung, LN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Bumi Asri Bandar Lampung, dan SE diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Bukit Kencana.
Tim jaksa penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada 20 September 2022 telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.
Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas (Kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.
Berita Terkait
-
Kadis DLH Bandar Lampung Diperiksa Kasus Korupsi Retribusi Sampah
-
27 Truk Sampah Tak Layak Beroperasi, DLH Bandar Lampung Siap Ganti Bertahap
-
Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Lampung, Kejati Periksa 8 Saksi
-
Kadissos Bandar Lampung Sahriwansah Mundur dari Jabatannya, Diduga Terkait Kasus Korupsi Retribusi Sampah
-
Geledah 3 Ruangan di DLH Bandar Lampung Selama Dua Jam, Penyidik Kejati Lampung Sita Sejumlah Dokumen
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa