SuaraLampung.id - Tim jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung selama 2 jam pada Selasa (30/8/2022).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.
Penyidik Kejati Lampung menggeledah ruang sekretaris DLH Bandar Lampung, ruang sub bagian umum & Kepegawaian dan ruangan bagian pengelolaan retribusi.
Dari penggeledahan tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Selanjutnya dokumen yang diperoleh dari penggeledahan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti.
"Dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka, serta untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Made.
Pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
"Dalam pengelolaannya terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara," ujar Made.
Penyidik Kejati Lampung sendiri telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Rugikan Negara Hingga Rp 104,1 T, Kejagung Juga Buru Tiga Jenis Aset Surya Darmadi Untuk Disita
Tag
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Hingga Rp 104,1 T, Kejagung Juga Buru Tiga Jenis Aset Surya Darmadi Untuk Disita
-
Sidik Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Kantor DLH Bandar Lampung
-
Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi Capai Rp104,1 Triliun, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Masuk Akal
-
Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung Capai Rp11,7 Triliun
-
Astaga, Kerugian Negara Akibat Dugaan Kasus Korupsi Surya Darmadi Membengkak Sampai Ratusan Triliun
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
Terkini
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Jual Motor Curian di Facebook, Dua Maling di Bandar Lampung Kena Jebak Korbannya Sendiri
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Pastikan Bantuan Menjangkau Warga Terdampak Gempa Poso