Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:15 WIB
Kadis DLH Bandar Lampung Budiman diperiksa penyidik Kejati Lampung, Rabu (5/10/2022). [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega, Rabu (5/10/2022).

Budiman diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pemungutan retribusi sampah tahun anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

Budiman membenarkan dirinya diperiksa penyidik Kejati Lampung terkait korupsi retribusi sampah sejak pukul 10.00. 

Disinggung terkait pertanyaan apa saja yang ditanyakan tim penyidik Kejati, menurutnya seputar Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Lampung, Kejati Periksa 8 Saksi

"Tupoksi saya saja, saya juga baru 2 bulan, intinya tanya-tanya tentang langkah-langkah saya dalam 2 bulan ini seperti apa. Intinya hanya tupoksi saya saja," tuturnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Penyidik mencecar sekitar 15 pertanyaan ke Budiman seputar tupoksi sebagai Kadis DLH Bandar Lampung.

Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 ke tahap penyidikan.

Dalam pengelolaan retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan kekas negara.

Terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup dikenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya pada Tahun 2019 target senilai Rp12.050.000.000, terealisasi Rp6.979.724.400.

Baca Juga: Kadissos Bandar Lampung Sahriwansah Mundur dari Jabatannya, Diduga Terkait Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Lalu tahun 2020 target senilai Rp15.000.000.000, terealisasi Rp7.193.333.000, Tahun 2021 target senilai Rp30.000.000.000,- realisasi Rp. 8.200.000.000.

Dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah ( NPWRD).

Sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan Hidup dan penagih UPT di kecamatan.

Load More