SuaraLampung.id - Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menaikkan status penanganan korupsi pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021 ke tahap penyidikan.
Dalam pengelolaan retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan kekas negara.
Terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup dikenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya pada Tahun 2019 target senilai Rp12.050.000.000, terealisasi Rp6.979.724.400.
Lalu tahun 2020 target senilai Rp15.000.000.000, terealisasi Rp7.193.333.000, Tahun 2021 target senilai Rp30.000.000.000,- realisasi Rp. 8.200.000.000.
Dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah ( NPWRD).
Sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan Hidup dan penagih UPT di kecamatan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menegaskan akan membenahi sistem penarikan retribusi sampah di kota setempat yang menjadi temuan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Jadi saat saya baru menjabat di DLH, ada laporan-laporan masuk dari staf yang telah diperiksa oleh Kejati berkenaan dengan kasus dugaan korupsi ini. Maka saya telah mengambil langkah-langkah perbaikan," kata Kepala Dinas DLH Kota Bandarlampung, Budiman PM, Senin (29/8/2022).
Ia mengatakan bahwa perbaikan meliputi semua temuan oleh Kejati, khususnya masalah karcis pungutan kebersihan sampah yang ilegal dengan mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Kaget, Kerugian Negara Akibat Surya Darmadi Bertambah Jadi Rp104,1 T
"Saya sudah limpahkan tugas penagihan kepada masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing kecamatan. Nanti kepala UPT memberikan SPT kepada penagih dengan dibekali ID card," kata dia.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem