SuaraLampung.id - Musyawarah wilayah (muswil) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Lampung versi Sumarna yang digelar Kamis (28/7/2022) malam ini dinilai ilegal.
Ketua Harian Yayasan TTKKDH Lampung Suhaini Rasid mengatakan, muswil yang akan dilakukan oleh Sumarna merupakan ilegal.
"Rencananya nanti malam akan ada Muswil TTKKDH yang akan dilakukan oleh Sumarna dan itu tidak sah, karena Ketua DPW TTKKDH Lampung yang sah masih dipimpin oleh Herman HN," kata Suhaini, Kamis (28/7/2022).
Ia menegaskan muswil tersebut tidak sah karena saudara Sumarna sudah mendapat surat pencabutan mandat tentang konsolidasi organisasi pada tanggal 27 Februari 2022 lalu. Kemudian DPP pun sudah menyurati pihaknya untuk segera menggelar muswil.
"Karena untuk mengelar muswil butuh persiapan. TTKKDH yang dipimpin oleh Herman HN belum melaksanakannya, tapi tiba-tiba DPP memberitahu bahwa TTKKDH versi Sumarna akan menggelarnya malam ini," kata Suhaini.
Dia pun mengakui bahwa sangat kecewa atas muswil yang akan dilakukan oleh Sumarna dan DPP TTKKDH, sebab pihaknya sedang berjuang membesarkan ormas ini.
"Kalau pun nanti malam akan muswil kemudian DPC yang mana yang akan datang, karena yang sah adalah yang ada di bawah TTKKDH di bawah kepemimpinan Herman HN," kata Suhaini.
Menurutnya pula sikap DPP TTKKDH yang akan menggelar muswil ini tidak sesuai dengan budaya dan aturan di lembaga serta mencontohkan hal yang tidak baik.
"Untuk menjadi anggota TTKKDH ini kami harus ditaleq (disumpah, Red) baca syahadat, tidak boleh sombong, tapi kok mereka memberi contoh yang tidak baik. Kenapa mereka memperlakukan kami seperti ini, padahal kepengurusan kami yang sah," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Kunjungi RSJ Provinsi Lampung, Senator dr. Jihan Nurlela Serap Aspirasi Layanan Kesehatan Jiwa
Berita Terkait
-
Kunjungi RSJ Provinsi Lampung, Senator dr. Jihan Nurlela Serap Aspirasi Layanan Kesehatan Jiwa
-
Pergoki Lelaki Lain di Kamar Ibunya dalam Kondisi tanpa Busana, Remaja di Lampung Timur Layangkan Golok Berkali-kali
-
Babak Baru, Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Disdikbud Bandar Lampung dengan Pegawai PLN Naik ke Penyidikan
-
Eksplorasi Minyak di Perairan Lampung Timur hingga 2038, Nelayan Tuntut Ini ke PHE OSES
-
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Mencuri Tas dan Baju di Butik Sikus Natar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok