SuaraLampung.id - Musyawarah wilayah (muswil) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Lampung versi Sumarna yang digelar Kamis (28/7/2022) malam ini dinilai ilegal.
Ketua Harian Yayasan TTKKDH Lampung Suhaini Rasid mengatakan, muswil yang akan dilakukan oleh Sumarna merupakan ilegal.
"Rencananya nanti malam akan ada Muswil TTKKDH yang akan dilakukan oleh Sumarna dan itu tidak sah, karena Ketua DPW TTKKDH Lampung yang sah masih dipimpin oleh Herman HN," kata Suhaini, Kamis (28/7/2022).
Ia menegaskan muswil tersebut tidak sah karena saudara Sumarna sudah mendapat surat pencabutan mandat tentang konsolidasi organisasi pada tanggal 27 Februari 2022 lalu. Kemudian DPP pun sudah menyurati pihaknya untuk segera menggelar muswil.
"Karena untuk mengelar muswil butuh persiapan. TTKKDH yang dipimpin oleh Herman HN belum melaksanakannya, tapi tiba-tiba DPP memberitahu bahwa TTKKDH versi Sumarna akan menggelarnya malam ini," kata Suhaini.
Dia pun mengakui bahwa sangat kecewa atas muswil yang akan dilakukan oleh Sumarna dan DPP TTKKDH, sebab pihaknya sedang berjuang membesarkan ormas ini.
"Kalau pun nanti malam akan muswil kemudian DPC yang mana yang akan datang, karena yang sah adalah yang ada di bawah TTKKDH di bawah kepemimpinan Herman HN," kata Suhaini.
Menurutnya pula sikap DPP TTKKDH yang akan menggelar muswil ini tidak sesuai dengan budaya dan aturan di lembaga serta mencontohkan hal yang tidak baik.
"Untuk menjadi anggota TTKKDH ini kami harus ditaleq (disumpah, Red) baca syahadat, tidak boleh sombong, tapi kok mereka memberi contoh yang tidak baik. Kenapa mereka memperlakukan kami seperti ini, padahal kepengurusan kami yang sah," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Kunjungi RSJ Provinsi Lampung, Senator dr. Jihan Nurlela Serap Aspirasi Layanan Kesehatan Jiwa
Berita Terkait
-
Kunjungi RSJ Provinsi Lampung, Senator dr. Jihan Nurlela Serap Aspirasi Layanan Kesehatan Jiwa
-
Pergoki Lelaki Lain di Kamar Ibunya dalam Kondisi tanpa Busana, Remaja di Lampung Timur Layangkan Golok Berkali-kali
-
Babak Baru, Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Disdikbud Bandar Lampung dengan Pegawai PLN Naik ke Penyidikan
-
Eksplorasi Minyak di Perairan Lampung Timur hingga 2038, Nelayan Tuntut Ini ke PHE OSES
-
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Mencuri Tas dan Baju di Butik Sikus Natar
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus