SuaraLampung.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah Yunisa Putra ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan proyek.
Anggota DPRD Lampung Tengah Yunisa Putra dilaporkan ke Polres Lampung Tengah oleh korban bernama Rusliyanto.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas membenarkan penetapan tersangka anggota DPRD Lampung Tengah Yunisa Putra.
"Iya benar, kita telah tetapkan Yunisa sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022) dikutip dari ANTARA.
Penetapan tersangka terhadap Yunisa Putra yang merupakan dari Fraksi Partai NasDem itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/20/II/2002/Reskrim, tanggal 17 Februari 2022.
Dalam penetapan tersangka tersebut, pihak penyidik selanjutnya akan melakukan langkah untuk melakukan pemanggilan tersangka Yunisa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sedang koordinasi untuk melakukan pemanggilan-pemanggilan selanjutnya," kata dia.
Idham Harahap penasihat hukum korban Rusliyanto, mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan yang telah diambil oleh penyidik Polres Lampung Tengah tersebut.
"Kami sangat menghormati itu, ada beberapa poin yang telah kami sampaikan khususnya kami menginginkan tersangka dilakukan pemecatan baik dari pihak DPRD maupun partai," katanya.
Baca Juga: Pembunuhan Pengusaha Asal Rajabasa Diotaki Kekasih Gelap, Sakit Hati tak Dibelikan Rumah dan Mobil
Sementara itu, Ahmad Handoko penasihat hukum tersangka Yunisa Putra, mengatakan, dirinya sangat menghormati apa yang telah diputuskan oleh penyidik.
Pihaknya saat ini tengah memikirkan langkah hukum untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Kami ada bukti-bukti dan kami masih berkeyakinan bahwa perkara itu adalah perkara perdata. Nanti akan kami sampaikan bukti-buktinya," kata dia.
Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.
Yunisa Putra diduga telah melakukan penipuan kepada seorang rekanan bernama Rusliyanto sebesar Rp840 juta dengan janji akan diberikan proyek.
Berita Terkait
-
Pembunuhan Pengusaha Asal Rajabasa Diotaki Kekasih Gelap, Sakit Hati tak Dibelikan Rumah dan Mobil
-
Mayat Pria yang Ditemukan Membusuk di Bekri Ialah Pengusaha Asal Rajabasa
-
9 Mantan Jamaah Khilafatul Muslimin di Lampung Tengah Kembali ke Ideologi Pancasila
-
Puluhan Tidak Lulus, Nakes Pertanyakan Transparansi Tes RSUD Demang Sepulau Raya
-
Ini Aktivitas Buronan Jepang Selama Tinggal di Kalirejo Lampung Tengah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter
-
Di Balik Viral Keributan Subo Seto vs Marc Klok: Henry Doumbia Jadi Sasaran Serangan Rasis?
-
Dinding Geribik: Sejarah di Balik Lahirnya SMP Negeri 1 Bandar Lampung
-
Proyek Megah Sekolah Rakyat 9,5 Hektare di Lampung Siap Beroperasi Juni 2026
-
Tak Terima Disalip, 2 Preman Jalanan Hajar Sopir Truk di Gunung Sugih