Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 Maret 2022 | 16:40 WIB
Polsek Cengkareng meringkus seorang ART berinisial RN yang diduga telah aniaya anak majikan yang masih balita di Komplek Golf Lake Residence, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (17/3/2022). Salah satu ART yang menganiaya anak majikan ditangkap di Lampung. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Dua asisten rumah tangga (ART) yang menganiaya tiga anak majikannya yang masih balita berasal dari Lampung. Mereka sudah ditangkap aparat Polsek Cengkareng.

Dua ART asal Lampung yang menganiaya anak majikannya bernama Ina (18) dan Ani (29). Mereka ditangkap di Jakarta Barat dan di Lampung. 

"Keduanya sudah kita tangkap. Satu ditangkap di wilayah Jakarta Barat dan di Lampung," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022) dikutip dari ANTARA.

Ardhie mengatakan, penangkapan itu terjadi setelah video kekerasan yang dilakukan dua ART itu viral di media sosial pada Rabu (16/3/2022) lalu.

Baca Juga: 5 Cagub Lampung dengan Elektabilitas Tertinggi versi Charta Politika, Arinal Djunaidi di Posisi Teratas

Kekerasan tersebut terjadi di salah satu komplek perumahan elit di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Berdasarkan hal tersebut, polisi langsung mengejar dua tersangka. Tersangka Ina ditangkap di wilayah Jakarta Barat dan Ani ditangkap di wilayah Lampung.

"Yang Ani sekarang baru kita tangkap di Lampung. Sekarang sedang dalam perjalanan menuju Polsek," kata Ardhie.

Ardhie mengatakan, akibat perlakuan dua tersangka, tiga anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut mengalami luka lebam di sekujur tangan dan wajah.

Ardhie belum bisa memastikan apa motif kedua tersangka melakukan kekerasan tersebut. Dia juga belum memastikan berapa kali aksi kekerasan itu dilakukan kepada ketiga korban.

Baca Juga: Harga Naik, Minyak Goreng di Minimarket Bandar Lampung Masih Kosong

Polsek masih akan memeriksa dua tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Akan kita dalami lagi," kata dia. (ANTARA)

Load More