SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan masih menyelidiki penyebab kematian mahasiswi inisial AP (20) yang ditemukan tewas di kamar kontrakan teman prianya di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Minggu (13/3/2022).
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan teman pria mahasiswi inisial FRE (21) sebagai tersangka. Polisi menetapkan FRE sebagai tersangka karena kelalaiannya sehingga membuat korban meninggal dunia.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, tersangka dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP, karena di dalam pasal itu dijelaskan, tiap warga yang membutuhkan pertolongan wajib diberikan bantuan. Dalam kasus ini, tersangka tidak berupaya untuk membawa korban ke rumah sakit," ujar Edwin, Kamis (17/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Mengenai penyebab kematian mahasiswi AP, polisi belum bisa menyimpulkannya. Saat ini polisi mengirim hasil autopsi dan sampel lainnya tentang meninggalnya gadis asal Buyut Ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah, ke Mabes Polri.
AKBP Edwin mengatakan, dugaan sementara korban tewas karena kehabisan darah. Sebab sebelum ditemukan tewas, korban mengalami pendarahan.
"Hasil sementara, ada gumpalan darah di dalam rahim korban. Hingga kini kami masih melakukan pendalaman, sampelnya sudah dikirimkan ke Laboratorium Mabes Polri," kata AKBP Edwin dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Ada pun sampel dikirim ke Laboratorium Mabes Polri, tujuannya untuk mengetahui penyebab korban bisa mengeluarkan darah di rahimnya.
Sebelumnya Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista menyebut kasus ini kasus pembunuhan.
Baca Juga: Geger! Mahasiswi di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
"Peristiwa ini awalnya, kami menerima laporan dari tersangka, mengaku sebagai teman korban ke Mapolsek Tanjung Bintang. Setelah itu, kami cek lokasi dan meminta keterangan para saksi yang mengetahui, hingga didapati ini aksi pembunuhan," kata Kompol Faria Arista, Rabu (16/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku kenal dengan korban selama satu pekan, lewat aplikasi Tantan.
Selanjutnya pada Sabtu (12/3/2022) malam, tersangka menjemput korban di indekos di Labuhan Ratu, lalu mengajaknya jalan-jalan seputaran Bandar Lampung.
"Setelah itu, tersangka mengajak korban ke kontrakannya di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sesampainya di kontrakan, tersangka mengobrol bersama korban di ruang tamu," ujar Faria Arista.
Setelah itu, mereka masuk ke dalam kamar bersama, lalu minta melakukan hubungan intim. Korban hanya diam saja, kemudian tersangka memperkosa korban .
"Namun di saat itu, tersangka melihat kemaluan korban mengeluarkan darah. Tersangka mencoba membersihkannya, lalu korban duduk meminta mencarikan obat penambah darah di apotek," ungkap Faria.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Penyelundupan 98 Burung Ilegal ke Jawa Berakhir di Pelabuhan Bakauheni
-
Kunci Adik Tiri di Kamar, Pria Way Kanan Gasak Uang Rp17 Juta Milik Orang Tua
-
Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola
-
Niat Jual Motor di Facebook, Warga Bandar Lampung Malah Apes: Scoopy Rp22 Juta Melayang
-
Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA