Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Juli 2021 | 14:48 WIB
Ilustrasi Mantan Bupati Lampung Timur Satono. [ANTARA]

Kasus yang membelit Satono terungkap ketika BPR Tripanca Setiadana pailit. 

Dari situ diketahui Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang saat itu Bupatinya dijabat Satono menempatkan APBD sebesar Rp 46,5 miliar ke BPR Tripanca.

Dana PAD senilai Rp126 miliar yang semula ada di BPD Lampung dipindahkan ke rekening BCA yang juga milik BPR Tripanca.

Seusai memindahkan dana APBD dan PAD ke dua rekening milik BPR Tripanca, keseluruhan dana senilai Rp172,5 itu kembali dipindahkan ke rekening BPR Tripanca atas nama Pemda Lampung Timur.

Baca Juga: Buronan Satono Meninggal, Kejati Lampung Cek Kebenarannya

Dari penempatan APBD ke BPR Tripanca, Satono mendapat fee sebesar Rp10,5 miliar dari pemilik BPR Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Uang tersebut kemudian dikembalikan ke negara sebesar Rp83 miliar.

Sementara kekurangannya sebesar Rp89,5 miliar belum kembali. Ditambah dengan bunganya sehingga totalnya kekurangannya yang belum dikembalikan sebesar Rp119 miliar.

Jumlah Rp119 miliar terdiri dari, sisa yang belum dikembalikan dari BPR Tripanca Rp 89,5 miliar, ditambah bunga sebesar 8,5 persen pertahun, totalnya Rp 108 miliar.

Ditambah lagi fee dari penyimpanan uang itu dari Sugiharto kepada Satono sebesar Rp10,5 miliar, jadi totalnya Rp 119 miliar.

Baca Juga: Buronan Kakap Mantan Bupati Lampung Timur Satono Meninggal Dunia

Kasus ini lalu diusut Polda Lampung hingga akhirnya menetapkan Bupati Lampung Timur saat itu Satono sebagai tersangka dan pemilik BPR Tripanca Alay.

Load More