Baca 10 detik
- Polda Lampung menggerebek pabrik rumahan pembuat pil ekstasi di Rajawali Resident, Lampung Selatan, pada Rabu, 27 Agustus 2026.
- Penggerebekan tersebut berhasil menangkap lima tersangka beserta barang bukti berupa alat pencetak, timbangan, dan berbagai serbuk bahan kimia.
- Polisi saat ini mengamankan seluruh tersangka di Mapolda Lampung untuk memburu aktor intelektual serta menyelidiki asal bahan baku.
"Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti. Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kita harus bersama-sama memutus rantai peredaran ini sebelum sampai ke tangan anak-anak kita," imbau Yuni.