Baca 10 detik
- Kevin Aditya menjadi korban perampokan bersenjata api saat bertransaksi motor di Jalan Lintas Sumatera, Baradatu, April 2026.
- Komplotan pelaku merampas dua sepeda motor dan ponsel milik korban dengan total kerugian mencapai Rp19 juta.
- Polsek Baradatu berhasil menangkap tersangka AB pada Juni 2026 setelah melakukan penyelidikan atas tindak pidana pencurian tersebut.
Di bawah aturan baru tersebut, kepemilikan senjata api ilegal merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.