Baca 10 detik
- Mujiran, seorang buruh sadap berusia 72 tahun, disidang di Pengadilan Negeri Kalianda akibat kasus penggelapan getah karet perusahaan.
- Terdakwa menyembunyikan getah karet milik PTPN I Regional Lampung di Tanjung Sari demi memenuhi kebutuhan pangan keluarganya.
- Kuasa hukum sedang mengupayakan mekanisme keadilan restoratif agar Mujiran terhindar dari hukuman penjara atas kerugian sebesar Rp8,8 juta.
"Soal sidang kali ini dan mekanisme perdamaian, kami akan berkonsultasi terlebih dahulu ke kantor pusat," ungkap Angga singkat.
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah perusahaan plat merah tersebut akan memberikan "lampu hijau" bagi perdamaian atau tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum hingga vonis dijatuhkan.