- Tim gabungan berhasil mengungkap kasus penculikan dan dugaan percabulan anak 8 tahun di Purbolinggo pada 4 Februari 2026.
- Peristiwa terjadi pada 30 Januari 2026, ketika korban dibujuk pelaku yang menyamar meminta bantuan mengambil buku di sekolah.
- Polisi menetapkan Danang Drajat Kesuma Wardana (28), seorang guru, sebagai tersangka utama kasus penculikan tersebut.
SuaraLampung.id - Tim TEKAB 308 PRESISI Polsek Purbolinggo bersama TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penculikan yang disertai dugaan tindak pidana percabulan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Purbolinggo. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka Operasi Cempaka 2026.
Kapolsek Purbolinggo AKP Irwan Susanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh keluarga korban.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1/II/2026/SPKT/Polsek Purbolinggo/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tertanggal 1 Februari 2026.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” kata AKP Irwan Susanto, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga:Maghrib Bandar Lampung Hari Ini Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa 4 Maret 2026
Peristiwa penculikan tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.20 WIB hingga 15.45 WIB di Jalan Raya Dusun III, Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 8 tahun, warga Desa Taman Fajar.
Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki bersama seorang temannya. Pelaku kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dan berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengambil buku di sebuah sekolah dasar setempat.
Tanpa menaruh curiga, korban kemudian mengikuti pelaku.
Kakak korban yang berada di lokasi sempat merasa curiga dan mencoba mengejar pelaku. Namun upaya tersebut gagal karena sepeda motor yang digunakannya kehabisan bahan bakar sehingga kehilangan jejak.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Bandar Lampung: Selasa 3 Maret 2026, Waktu Salat dan Doa Berbuka
Korban kemudian ditemukan warga di area persawahan Dusun IV, Desa Tanjung Kesuma, Kecamatan Purbolinggo, dalam kondisi menangis dan ketakutan.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan cara kekerasan sebelum akhirnya meninggalkan korban seorang diri di lokasi tersebut.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Purbolinggo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, helm dan pakaian milik tersangka, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi BE 2299 NB, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan pelaku saat membawa korban hingga melarikan diri.
Polisi kemudian menetapkan Danang Drajat Kesuma Wardana (28) sebagai tersangka. Ia merupakan warga Desa Toto Harjo, Kecamatan Purbolinggo, yang diketahui berprofesi sebagai guru.
Tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.