-
Rokok ilegal masuk ke Lampung dan Bengkulu dari Asia Tenggara dan Pulau Jawa
-
Bea Cukai dan Polda Lampung gencar menindak peredaran barang ilegal
-
Polda Lampung berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal di berbagai wilayah
"Pemusnahan barang milik negara ini kami lakukan secara serentak di dua lokasi, yakni di Bandar Lampung dan Bengkulu untuk hasil penindakan periode September 2024 hingga Oktober 2025," kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Agus Yulianto, Kamis (6/11/2025).
Dia menyampaikan bahwa barang milik negara yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, dan 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai total mencapai Rp74,95 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar. (ANTARA)