- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bandar Lampung wajib kantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS)
- Persyaratan ini diberlakukan untuk mencegah terulangnya keracunan makanan MBG
- Diskes Bandar Lampung menegaskan penerbitan SLHS tidak dipungut biaya sepeser pun
SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan syarat mutlak bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarat itu berupa SPPG wajib kantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) sebelum satu porsi makanan pun tersaji.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan persyaratan ini diberlakukan agar kejadian keracunan makanan MBG tak terulang.
"Aturan ini ditegaskan sebagai langkah antisipasi agar kasus keracunan makanan pada siswa penerima program MBG tidak terulang kembali," cetusnya, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga:Program MBG di Lampung: Hampir Rp1 Triliun Digelontorkan, Namun Tantangan Keracunan Mengintai
Proses mendapatkan SLHS ini tak semudah membalik telapak tangan. Muhtadi membeberkan, ada dua instansi yang 'mengawal' proses ini yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai pemberi izin, dan Diskes yang bertindak sebagai "polisi lapangan" dengan penilaian teknis ketat.
"Persyaratan SPPG dapatkan SLHS itu mulai dari penjamah makanan harus sudah mengikuti pelatihan, kondisi dapur yang layak, ketersediaan air bersih, hingga peralatan yang digunakan. Bahkan sampel makanan juga ikut diperiksa," ungkap Muhtadi.
Diskes sendiri, kata Muhtadi, berperan aktif melakukan pendampingan kepada para penjamah makanan, memastikan mereka "melek" standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
Jika semua syarat teknis ini terpenuhi, barulah SLHS bisa terbit. Lalu bagaimana jika nekat beroperasi tanpa SLHS? "Penindakan atau sanksinya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN)," ancamnya.
Muhtadi menekankan bahwa kewajiban SLHS sejatinya bukan barang baru. Hotel, restoran, dan usaha kuliner lain di Bandar Lampung sudah lama akrab dengan sertifikat ini. Namun, untuk dapur MBG, perhatiannya jauh lebih besar.
Baca Juga:Mencegah Keracunan MBG: Lampung Perketat SOP dan Ancam Tutup Dapur Nakal
"Bedanya, dapur MBG mendapat perhatian lebih karena menyangkut kesehatan ribuan siswa," ujarnya, menyoroti urgensi yang tak terbantahkan. Muhtadi menegaskan bahwa penerbitan SLHS tidak dipungut biaya sepeser pun.
"SPPG hanya harus memenuhi hal yang sudah dipersyaratkan seperti standar kualitas lingkungan, khususnya kebersihan air dan sarana penunjang dapur," jelas Muhtadi.
Selain aspek higienis, program MBG juga punya misi gizi. Muhtadi memperingatkan bahwa menu setiap harinya wajib memenuhi standar gizi.
"Pemerintah pusat ini tidak hanya sekadar memberikan makanan gratis, tetapi juga benar-benar menyehatkan anak-anak," tegasnya.
Peringatan keras pun dilontarkan, jangan sampai ada menu sembarangan yang berujung fatal.
"Tentunya kita ingin memastikan setiap sajian yang disiapkan oleh SPPG ini benar-benar sehat, bergizi, dan aman, dikonsumsi anak-anak. Maka dengan adanya aturan SLHS ini pemerintah berharap program MBG dapat berjalan maksimal, memberikan manfaat kesehatan sekaligus mencegah kejadian tak diinginkan seperti keracunan massal siswa," pungkas Muhtadi. (ANTARA)