Didemo Ratusan Buruh Kontrak, Begini Respons PTPN Lampung

Pihak PTPN Lampung berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja ke pimpinan tertinggi.

Wakos Reza Gautama
Senin, 22 September 2025 | 19:52 WIB
Didemo Ratusan Buruh Kontrak, Begini Respons PTPN Lampung
Perwakilan buruh kontrak menyerahkan tuntutan ke pihak PTPN I Regional VII Lampung. [Lampungpro.co]
Baca 10 detik
  • Ratusan buruh kontrak PTPN I Regional VII Lampung unjuk rasa menuntut diangkat sebagai karyawan tetap
  • Pihak PTPN Lampung  berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja ke pimpinan tertinggi
  • PTPN Lampung menegaskan kewenangan pengangkatan pegawai tetap berada di kantor pusat, bukan di tingkat regional

SuaraLampung.id - Ratusan buruh kontrak atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PTPN I Regional VII Lampung membanjiri kantor perusahaan di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung, Senin (22/9/2025).

Kedatangan mereka menagih hak-hak normatif yang puluhan tahun terabaikan dan mendesak pengangkatan sebagai karyawan tetap.

Koordinator aksi dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, tak segan melontarkan tudingan keras.

"Puluhan tahun pekerja terikat dalam bentuk pekerja kontrak atau borong yang diberlakukan secara sepihak oleh PTPN. Ini mengakibatkan banyak hak normatif pekerja yang tidak tertangani karena tidak adanya perjanjian bersama yang adil," tegas Joko.

Baca Juga:Jeritan Buruh PTPN Lampung: Kami Bekerja Bertahun-tahun, Hak Kami Diabaikan

Manajemen Berkilah

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional VII Lampung, Agus Faroni, berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja ke pimpinan tertinggi.

"Pada prinsipnya, kami mendengarkan dan memfasilitasi aspirasi pekerja, di mana tuntutan utama yang disampaikan akan kami terima dan kami teruskan," kata Agus dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Namun Agus buru-buru menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan pegawai tetap berada di kantor pusat, bukan di tingkat regional.

"Kami di regional hanya mengusulkan nama-nama yang akan mengikuti proses seleksi, tentunya dengan mempertimbangkan prestasi dan kemampuan perusahaan," kilahnya.

Baca Juga:Kepala Bocor Dipukul Kayu, Buruh PT GPM Lampung Tengah Jadi Korban Utang Rekan Kerja

Senada, Kepala Bagian Aset, Sasmika, juga menyampaikan bahwa tuntutan sudah diteruskan ke Head Office dan direksi.

Ia berdalih, pengangkatan karyawan tetap memerlukan mekanisme seleksi dan mempertimbangkan "kemampuan perusahaan".

"Kewenangan regional tidak bisa memutuskan, karena kami sifatnya mengusulkan," ujar Sasmika, menegaskan posisi regional sebagai pihak yang "tak berdaya" dalam mengambil keputusan fundamental terkait nasib pekerja.

Yang lebih miris, dalam skema PKWT, perusahaan memang tidak memiliki kewajiban memberikan bonus layaknya karyawan tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini