2 Buruh Bobol Toko Material Tempatnya Bekerja, Aksinya Terbongkar karena Topi Tertinggal di TKP

kedua pencuri yang membobol toko material tersebut sudah ditangkap

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 April 2024 | 13:59 WIB
2 Buruh Bobol Toko Material Tempatnya Bekerja, Aksinya Terbongkar karena Topi Tertinggal di TKP
Ilustrasi penangkapan. Dua buruh ditangkap karena membobol toko material di Sukarame, Bandar Lampung. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Dua buruh bongkar muat membobol toko material tempat mereka bekerja di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (15/4/2024) malam.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, kedua pencuri yang membobol toko material tersebut sudah ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis (24/4/2024) dini hari.

Dua tersangka itu adalah MJ (28) dan RH (31), warga Kotabumi, Lampung Utara. Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggasak sejumlah barang seperti 10 rol kawat bendrat, 299 kawat las enka ukuran 5 Kg, 120 kawat las enka ukuran 1 Kg, 80 kawat las enka ukuran 2 Kg, dan 346 batang besi behel.

"Keduanya beraksi bersama dua temannya yang saat ini masih kami lakukan pengejaran terhadap kedua pelaku," ujar Kompol Warsito dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Laporan Masyarakat Jadi Pertimbangan KPU Bandar Lampung dalam Seleksi PPK dan PPS

Keempat pelaku ini sendiri sudah merencanakan aksinya, dengan terlebih dahulu merental mobil minibus untuk bisa membawa barang curian.

"MJ berperan masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok belakang toko, sedangkan kedua pelaku lainnya menunggu di luar, memantau situasi dan menerima operan barang curian," jelas Kompol Warsito.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari topi milik pelaku MJ yang tertinggal saat beraksi, karena topi tersebut sering dipakai saat bekerja.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjual barang hasil curian di wilayah Kotabumi, Lampung Utara. Hasil penjualannya dibagi bagi para pelaku, dipotong biaya jasa rental mobil yang digunakan saat beraksi.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga:Tidak hanya PDIP, Eva Dwiana akan Mengikuti Penjaringan Balon Wali Kota Bandar Lampung di Partai Lain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak