Tak butuh waktu lama, IK berhasil diamankan. Kini, pria paruh baya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang didasari amarah sesaat.
"Atas perbuatan tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 Tahun," pungkas Wakapolres.