Polda Buru Pelaku Pembakaran Rumah Eksekutor Pegawai Koperasi di Natar

Untuk kasus perusakan rumah di Lamsel, Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10:05 WIB
Polda Buru Pelaku Pembakaran Rumah Eksekutor Pegawai Koperasi di Natar
Rumah pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Natar, Lampung Selatan, dibakar massa. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Kemarahan yang tak terbendung meledak di Dusun Purworejo, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Pada Kamis (31/7/2025).

Sebuah rumah luluh lantak, menjadi sasaran amuk massa yang tersulut emosi. Rumah tersebut diduga milik Salam Prayitino (46), pelaku pembunuhan keji seorang pegawai koperasi, Pandra Apriliandi (21).

Aksi balas dendam ini justru membuka lembaran kasus baru yang tak kalah pelik: perusakan dan aksi main hakim sendiri.

Kini, Polda Lampung dihadapkan pada dua front penyelidikan yang sama-sama menuntut perhatian serius. Di satu sisi, kasus pembunuhan yang menjadi pemicu utama. Di sisi lain, gelombang anarkisme massa yang mengancam supremasi hukum.

Baca Juga:Skenario Maut Terungkap: Detik-Detik Pegawai Koperasi Dieksekusi dengan Cara Sadis di Natar

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, memberikan pernyataan tegas pada Jumat (1/8/2025).

Ia memastikan bahwa roda hukum tidak akan berhenti hanya pada pelaku pembunuhan. Para pelaku perusakan, meskipun mungkin bertindak atas dasar solidaritas atau kemarahan, akan tetap dimintai pertanggungjawaban.

"Untuk kasus perusakan rumah di Lamsel, Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan," kata Kombes Indra Hermawan di Mapolda Lampung.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan vigilantisme. Bagi aparat, hukum harus menjadi panglima tertinggi, bukan emosi sesaat yang destruktif.

"Kita ini hidup di negara hukum, semuanya berdasarkan hukum. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung," tegasnya.

Baca Juga:Misteri Mayat Berjaket Merah di Natar Terjawab: Pegawai Koperasi Dijerat Tali Lalu Dibuang

Polda Lampung sebenarnya telah bergerak cepat dalam menangani kasus primer. Pelaku utama pembunuhan pegawai koperasi tersebut telah berhasil diringkus.

Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, mencerminkan keseriusan negara dalam memberikan keadilan bagi korban.

"Pelaku akan dikenakan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," ungkap Indra.

Kini, fokus tim penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terbelah. Mereka tidak hanya merampungkan berkas perkara pembunuhan, tetapi juga bekerja keras mengidentifikasi para pelaku di balik amuk massa.

Menurut Kombes Indra, proses ini membutuhkan ketelitian untuk memastikan keadilan ditegakkan secara objektif.
Penyidik saat ini masih berada di lapangan, mengumpulkan kepingan-kepingan bukti dan menggali keterangan dari berbagai saksi.

Setiap batu yang melayang, setiap dinding yang roboh, menjadi barang bukti yang akan menjerat para pelaku perusakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak