Pelarian Mafia Tanah Akhirnya Tamat, Diciduk Tim Tabur Saat Sembunyi di Jati Agung

penangkapan ini adalah eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2017.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 31 Juli 2025 | 18:47 WIB
Pelarian Mafia Tanah Akhirnya Tamat, Diciduk Tim Tabur Saat Sembunyi di Jati Agung
Tim Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap buronan kasus penyerobotan tanah. [Dok Kejati Lampung]

SuaraLampung.id - Pelarian panjang selama delapan tahun akhirnya tamat sudah. Bagi Akhmas Azani Kesuma (AAK), seorang buronan kasus mafia tanah, ketenangan hidup di sebuah perumahan asri di Lampung Selatan harus berakhir saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan datang menjemput paksa "hantu" dari masa lalunya.

Setelah bertahun-tahun menghilang bak ditelan bumi dan mengabaikan vonis Mahkamah Agung (MA), pelarian AAK terhenti di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan, pada Kamis (31/7/2025).

Ia tak bisa lagi mengelak saat tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung mengepung tempat persembunyiannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini adalah eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2017. Selama ini, AAK seolah menganggap remeh panggilan hukum.

Baca Juga:Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu

"Terpidana ini diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO," ujar M. Angga Mahatama.

Apa sebenarnya dosa yang membuat AAK harus mendekam di penjara selama satu tahun? Kejahatan klasik yang sangat meresahkan masyarakat: penyerobotan tanah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 411K/Pid/2017, AAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 385 ayat 4 KUHPidana.

Secara sederhana, ia dengan sengaja menyewakan tanah yang ia tahu bukan miliknya. Ia mengeruk keuntungan pribadi di atas hak orang lain yang sah.

Putusan MA pada 24 Mei 2017 seharusnya menjadi akhir dari perkaranya. Namun, AAK memilih jalan lain: menjadi buronan, berharap hukum akan melupakannya.

Baca Juga:Petak Umpet Berakhir: Koruptor Mess Guru Lampung Timur Ditangkap di RM Nasi Kapau

"Penangkapan DPO terpidana Akhmad ini, dilaksanakan sebagai pelaksaanan dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 411K/Pid/2017 yang menyatakan terdakwa Akhmad tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Angga.

Meskipun saat ditangkap terdakwa bersikap kooperatif, hal itu tidak mengubah statusnya sebagai terpidana yang akan segera menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan ini bukan sekadar operasi tunggal. Ini adalah bagian dari program Tabur Kejaksaan yang menjadi momok bagi para buronan di seluruh Indonesia. Kejaksaan secara agresif terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba lari dari eksekusi.

Melalui program ini, Jaksa Agung telah mengirimkan pesan yang sangat jelas dan keras kepada seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama para korban.

Bagi para buronan lain yang mungkin masih merasa aman dalam persembunyiannya, Kejaksaan Agung memberikan ultimatum terakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak