SuaraLampung.id - Selama sebulan penuh, seorang monster berkamuflase di antara para buruh, berpindah dari satu ladang ke ladang lain, mencoba menghapus jejak darah dari tangannya.
Dia adalah Maryanto alias Hariyanto alias Yanto (35), predator keji yang dituduh membunuh dan memperkosa bocah 10 tahun, Risky Alesha Zahra (RAZ), secara brutal.
Namun, pelariannya yang licin akhirnya terhenti bukan oleh operasi intelijen yang rumit, melainkan oleh sebuah tindakan sederhana yang menjadi simbol kekuatan rakyat: satu pesan WhatsApp.
Di bawah terik matahari Mesuji, saat Hariyanto sedang sibuk menanam tebu seolah tak punya dosa, takdirnya ditentukan oleh mata jeli seorang warga.
Baca Juga:'Neraka' 2 Bulan di Tumijajar: Suami Tega Rantai Leher Istri Diselamatkan Anak
Laporan singkat yang dikirim ke jalur cepat keadilan milik Kapolres Tulang Bawang menjadi pemicu akhir dari perburuan panjang yang menguras emosi publik.
Tragedi keji yang merenggut nyawa dan masa depan RAZ pada Minggu (22/06/2025) di Bedeng 37, PT Indolampung, Tulang Bawang, telah meninggalkan luka mendalam.
Sejak saat itu, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang bergerak tanpa henti. Namun, pelaku seolah lenyap ditelan bumi.
Titik terang datang pada Rabu (23/07/2025). Sebuah pesan masuk ke nomor layanan respon cepat Kapolres Tulang Bawang di 0822 9510 2006.
Seorang warga anonim, pahlawan tanpa nama, melaporkan telah melihat sosok yang wajahnya telah disebar luas oleh polisi.
Baca Juga:Bocah Tewas di Mess PT Indo Lampung: Kapolres Bersumpah di Depan Ayah Korban
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang saat itu sedang berada di wilayah Mesuji ke lokasi seperti yang diinformasikan oleh warga," ungkap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Rabu (23/7/2025).
Perintah itu menjadi awal dari akhir. Tim yang sudah berada di lapangan bergerak cepat, mengubah wilayah Mesuji menjadi zona penyergapan.
Pukul 11.00 WIB, suasana di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, yang tadinya tenang mendadak tegang. Pasukan Tekab 308 mengepung lokasi. Benar saja, laki-laki yang sedang bekerja menanam tebu itu adalah Hariyanto, buronan paling dicari di Tulang Bawang.
"Saat tiba di lokasi ternyata benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan," papar perwira Alumni Akpol 2006 tersebut.
Tak ada perlawanan. Pelaku yang sebulan lalu begitu buas dan tak kenal ampun, kini hanya bisa pasrah saat tangannya diborgol.
Wajahnya yang tertunduk menjadi saksi bisu bahwa kejahatan sekeji apa pun tidak akan pernah bisa bersembunyi selamanya.
Kini Hariyanto mendekam di sel Mapolres Tulang Bawang, menjalani pemeriksaan intensif. Namun, proses hukum yang menantinya bukanlah proses biasa. Negara telah menyiapkan pasal-pasal paling berat untuk menjeratnya, sebuah sinyal bahwa tidak ada ampun bagi predator anak.
AKBP Yuliansyah menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yang mengerikan, sebuah kombinasi mematikan dari berbagai undang-undang.
"Pelaku ini akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana (Pembunuhan), dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegas perwira dengan dua melati di pundaknya itu.
Ancamannya bukan sekadar kurungan puluhan tahun. Di ujung proses hukum ini, vonis maksimal telah menanti.
"Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. Sebuah harga yang harus dibayar lunas untuk nyawa seorang anak yang direnggutnya dengan keji.
Zahra ditemukan tewas tanpa busana pada Minggu malam, 22 Juni 2025, di kamar mes Bedeng 37, PT. Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Diduga Zahra mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh secara sadis oleh pelaku.