Sementara itu, lanjut dia, untuk jamaah haji yang wafat baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air akan mendapatkan hak-haknya secara penuh sesuai regulasi yang berlaku.
"Prosedurnya sudah sangat jelas, mulai dari pengurusan jenazah, pelaporan ke Siskohat, hingga pemrosesan asuransi haji. Bagi jamaah yang wafat di Arab Saudi, proses pemulasaraan dilakukan oleh tim PPIH Arab Saudi sesuai standar protokol setempat, termasuk pemakaman di Tanah Suci," kata dia. (ANTARA)