Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Bersenjata di Tanggamus, Sita Pistol FN

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini mengungkap kasus lainnya yaitu kepemilikan senjata api ilegal.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Mei 2025 | 20:01 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Bersenjata di Tanggamus, Sita Pistol FN
Aparat Polsek Kota Agung menangkap komplotan curanmor bersenjata api. [Dok Polres Tanggamus]

SuaraLampung.id - Tim gabungan Polsek Kota Agung, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polsek Sukoharjo, meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Sabtu (10/5/2025) dini hari. 

Dua tersangka masing-masing berinisial JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus; dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro menuturkan kedua pelaku terlibat dalam aksi curanmor di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Pertama di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya pada 2 Mei 2025. Korban, Mega Daud Marnaek Siahaan, kehilangan sepeda motornya saat makan di warung tersebut.

Baca Juga:Bobol ATM di Wilayah Bekasi, DPO Polda Metro Jaya Dibekuk di Wonosobo Tanggamus

Kejadian serupa terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Baros pada 3 Mei 2025. Dalam dua kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

"Petugas mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Penyidik melakukan pencarian ke wilayah Bandar Lampung, hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya tanpa perlawananan," ujar Rudi, Selasa (13/5/2025).

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini mengungkap kasus lainnya yaitu kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku JA dan KO ternyata kedapatan memiliki pistol jenis FN dan amunisi.

Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi memeriksa ponsel milik pelaku JA. Tim gabungan menemukan video pelaku sedang menembakkan senjata api diduga jenis pistol FN.

Petugas lalu menggeledah rumah JA di Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Di lokasi, polisi menyita satu pucuk pistol FN.

Baca Juga:Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan

Tidak berhenti sampai di situ. Polisi juga menggeledah rumah KO dan menemukan empat butir peluru aktif. Selain pistol dan peluru, petugas juga mengamankan kunci leter T dan berbagai barang hasil curian.

“Temuan senjata api ilegal ini sangat serius. Kepemilikan senjata tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan mendalami apakah senjata ini pernah digunakan dalam aksi kriminal lainnya.” kata Iptu Rudi Khisbiantoro.

Kapolsek menyebut, penangkapan turut mengungkap adanya pelaku tambahan insial RS yang diduga sebagai penyedia alat untuk melakukan pencurian.

"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, senpi ilegal tersebut dibeli dari RS warga Lampung Selatan seharga Rp8 juta," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, selain itu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek menegaskan komitmen untuk tidak berhenti melakukan pengembangan kasus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini