Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Bersenjata di Tanggamus, Sita Pistol FN

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini mengungkap kasus lainnya yaitu kepemilikan senjata api ilegal.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Mei 2025 | 20:01 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Bersenjata di Tanggamus, Sita Pistol FN
Aparat Polsek Kota Agung menangkap komplotan curanmor bersenjata api. [Dok Polres Tanggamus]

"Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pemasok senjata dan penadah kendaraan curian.” tegasnya.

Jual Motor Curian COD

Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap pelaku curanmor berinisial AR (35), warga Kampung Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Tosira mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli atau COD motor curian di Gunung Batin, Lampung Tengah, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:Bobol ATM di Wilayah Bekasi, DPO Polda Metro Jaya Dibekuk di Wonosobo Tanggamus

"Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Merek Honda Vario berwarna hitam hasil curian," ujar Iptu Tosira, Rabu (13/5/2025).

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban berinisial WS (43), warga Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba pada Minggu (4/5/2025) pukul 04.00.

"Saat itu korban sedang istirahat tidur di rumah, kemudian orang tua korban bangun dari tidur melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan langsung mengecek isi rumah ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang." ungkap Tosira.

Setelah menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Hasil koordinasi dengan petugas Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, didapat info seseorang akan menjual sepeda motor secara COD.

Baca Juga:Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan

Petugas mendatangi lokasi COD di Gunung Batin dan menangkap seorang pelaku. Tosira mengataka pelaku mengakui sepeda motor yang dijual secara COD hasil curian di Tiyuh Mekar Asri. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana sub pasal 480 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak