“Temuan senjata api ilegal ini sangat serius. Kepemilikan senjata tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan mendalami apakah senjata ini pernah digunakan dalam aksi kriminal lainnya.” kata Iptu Rudi Khisbiantoro.
Kapolsek menyebut, penangkapan turut mengungkap adanya pelaku tambahan insial RS yang diduga sebagai penyedia alat untuk melakukan pencurian.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, senpi ilegal tersebut dibeli dari RS warga Lampung Selatan seharga Rp8 juta," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, selain itu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:Bobol ATM di Wilayah Bekasi, DPO Polda Metro Jaya Dibekuk di Wonosobo Tanggamus
Kapolsek menegaskan komitmen untuk tidak berhenti melakukan pengembangan kasus.
"Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pemasok senjata dan penadah kendaraan curian.” tegasnya.
Jual Motor Curian COD
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap pelaku curanmor berinisial AR (35), warga Kampung Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Tosira mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli atau COD motor curian di Gunung Batin, Lampung Tengah, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga:Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan
"Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Merek Honda Vario berwarna hitam hasil curian," ujar Iptu Tosira, Rabu (13/5/2025).