Perkuat Regulasi, Pemprov Lampung akan Buat Perda Tataniaga Singkong

perda dan pergub tataniaga singkongsebagai bentuk penguatan regulasi terkait singkong

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:21 WIB
Perkuat Regulasi, Pemprov Lampung akan Buat Perda Tataniaga Singkong
Pemprov Lampung akan membuat perda mengenai tataniaga singkong. [ANTARA]

Dalam instruksi tersebut ditetapkan harga singkong Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30% tanpa kadar aci. Pada surat PPTTI yang ditujukan ke Gubernur Lampung dan diteken Ketua PPTTI Welly Soegiono (PT Umas Jaya) dan Sekretaris PPTTI Tigor Awalmartinus Silitonga (PT Sinar Pematang Mulia), disebutkan beberapa usulan untuk memenuhi Instruksi Gubernur Lampung itu.

Pertama, PPTTI memohon tenggang waktu untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Lampung tersebut selama tiga hari terhitung setelah tanggal diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung.

"Karena kami harus mempersiapkan sistem digital pembelian singkong," kata Welly Soegiono dalam suratnya.

Kedua, PPTTI akan melakukan pembellan singkong berdasarkan standar mutu baku.

Baca Juga:Koperasi Merah Putih di Lampung Diharapkan Jadi Mesin Pendorong Ekonomi Desa

"Apabila terdapat singkong di luar standar mutu baku yakni kecll, muda, busuk, dan lainnya, maka pabrik akan menolak untuk membell singkong tersebut," kata Welly.

Ketiga, PPTTI memohon kepada Gubernur untuk mempercepat Larangan Terbatas (Lartas) Tepung Tapioka di Indonesia dan ketentuan harga beli singkong secara nasional.

Keempat, ditetapkan sanksi hukum terhadap perusahaan atau pabrik tepung tapioka yang tidak menerapkan Instruksl Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.

Kelima, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan monitoring secara berkala dalam penerapan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025. (ANTARA)

Baca Juga:Modus Penipuan Gabah di Lampung Timur! Korban Rugi Ratusan Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini