SuaraLampung.id - Seorang ayah berinisial AS (44) merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, Melati (bukan nama sebenarnya).
Karena perbuatannya, AS diringkus petugas Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Kamis (8/5/2025) lalu.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mengatakan pelaku merudapaksa anaknya selama bertahun-tahun sejak duduk di kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.
“Pelaku, pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Ia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” kata Hairil Rizal, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga:8 Tahun Buron! Mantan Teller Bank Korupsi 2 Miliar Tertangkap di Bandar Lampung
Aksi terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di kamar warung makan milik keluarga.
Kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak duduk di kelas 3 SD.
“Kakak tiri korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” imbuhnya.
Tak butuh waktu lama, keesokan harinya pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara," ujar Hairil.
Baca Juga:Jemaah Calon Haji Lampung Tengah Masuk Asrama Haji, Berikut Jadwal Terbang ke Tanah Suci
Cabuli Sepupu Istri
Sebelumnya petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap SR (30), pelaku kekerasan seksual terhadap kerabatnya sendiri.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan korban adalah sepupu istri pelaku yang masih berusia 13 tahun.
Pelaku SR mengaku sudah sebanyak tiga kali menyetubuhi korban. Perbuatan asusila tersebut berlangsung di dalam kamar rumahnya, tepat di sebelah sang istri dan anaknya.
"SR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka telah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya," kata Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (26/4/2025).
Alfret menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada September 2024, di rumah pelaku di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
- 1
- 2