Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung Bertahun-tahun Sejak SD di Lampung Tengah

pelaku merudapaksa anaknya selama bertahun-tahun sejak duduk di kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Mei 2025 | 21:46 WIB
Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung Bertahun-tahun Sejak SD di Lampung Tengah
Ilustrasi seorang ayah di Lampung Tengah merudapaksa anak kandungnya bertahun-tahun. [ANTARA]

"Modusnya, tersangka ini menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya, saat korban tertidur. Korban merupakan sepupu dari istri tersangka yang tinggal di rumah mereka, dari pengakuannya sudah tiga kali,” kata Alfret.

Usai menerima laporan dari keluarga korban, pada Minggu, (13/4/2025), polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya meringkus tersangka di rumahnya, pada Selasa (15/4/2025).

Akibat perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma dan sedang mendapat pendampingan dari UPTD PPA Lampung.

"Kondisi korban sendiri masih trauma, jadi sementara dibawa ke Palembang ke keluarganya dan sudah didampingi oleh UPTD PPA," jelas Kombes Alfret.

Baca Juga:8 Tahun Buron! Mantan Teller Bank Korupsi 2 Miliar Tertangkap di Bandar Lampung

Pelaku SR mengaku kerap menonton video dewasa hingga membuatnya nekat melakukan perbuatan tak pantas tersebut.

Tak hanya itu, hubungan dengan sang istri yang kurang baik pun menjadi alibi tersangka untuk melakukan kekerasan seksual kepada korban.

"Tiga kali Pak, saya suka lihat film porno, iya korbannya sepupu istri saya. Ada istri saya juga yang tidur di samping, dia tidak teriak. Anak saya ada satu, di sampingnya juga waktu tidur," kata SR.

"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara," tegas Kombes Alfret.

Baca Juga:Jemaah Calon Haji Lampung Tengah Masuk Asrama Haji, Berikut Jadwal Terbang ke Tanah Suci

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini