Perkuat Regulasi, Pemprov Lampung akan Buat Perda Tataniaga Singkong

perda dan pergub tataniaga singkongsebagai bentuk penguatan regulasi terkait singkong

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:21 WIB
Perkuat Regulasi, Pemprov Lampung akan Buat Perda Tataniaga Singkong
Pemprov Lampung akan membuat perda mengenai tataniaga singkong. [ANTARA]

Kesepakatan tersebut langsung dituangkan dalam surat Intruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung. Harga tersebut, berlaku sebelum ada keputusan menteri terkait, terhadap lartas dan berlakunya secara nasional.

"Selanjutnya pengawasan di lapangan, kami juga sudah sepakat dengan polisi dan DPRD Lampung, nanti akan sama-sama mengawasi, dan perusahaan harus patuh," ujar Mirza.

Usulan PPTTI

Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) menyatakan siap mematuhi Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung per 5 Mel 2025.

Baca Juga:Koperasi Merah Putih di Lampung Diharapkan Jadi Mesin Pendorong Ekonomi Desa

Keputusan PPTTI mematuhi instruksi itu untuk menghormati Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang peduli terhadap petani dan pengusaha tepung tapioka khususnya di Provinsi Lampung agar tetap berjalan lancar.

Dalam instruksi tersebut ditetapkan harga singkong Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30% tanpa kadar aci. Pada surat PPTTI yang ditujukan ke Gubernur Lampung dan diteken Ketua PPTTI Welly Soegiono (PT Umas Jaya) dan Sekretaris PPTTI Tigor Awalmartinus Silitonga (PT Sinar Pematang Mulia), disebutkan beberapa usulan untuk memenuhi Instruksi Gubernur Lampung itu.

Pertama, PPTTI memohon tenggang waktu untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Lampung tersebut selama tiga hari terhitung setelah tanggal diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung.

"Karena kami harus mempersiapkan sistem digital pembelian singkong," kata Welly Soegiono dalam suratnya.

Kedua, PPTTI akan melakukan pembellan singkong berdasarkan standar mutu baku.

Baca Juga:Modus Penipuan Gabah di Lampung Timur! Korban Rugi Ratusan Juta

"Apabila terdapat singkong di luar standar mutu baku yakni kecll, muda, busuk, dan lainnya, maka pabrik akan menolak untuk membell singkong tersebut," kata Welly.

Ketiga, PPTTI memohon kepada Gubernur untuk mempercepat Larangan Terbatas (Lartas) Tepung Tapioka di Indonesia dan ketentuan harga beli singkong secara nasional.

Keempat, ditetapkan sanksi hukum terhadap perusahaan atau pabrik tepung tapioka yang tidak menerapkan Instruksl Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.

Kelima, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan monitoring secara berkala dalam penerapan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak