Setelah bertemu, Jono memperkenalkan korban dan pemilik tanah kepada terdakwa dan terdakwa pun mengenalkan diri kepada mereka bahwa ia merupakan seorang PNS di BPN Pesawaran.
Jono kemudian menjelaskan kepada terdakwa tentang maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut yaitu untuk menanyakan perihal apakah terdakwa bersedia dan bisa membantu untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah milik Puji ke Kantor BPN Bandar Lampung.
"Terdakwa bersedia dan sanggup mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut dengan persyaratan harus memberikan uang sebesar Rp250 juta dengan estimasi selesai paling lambat tiga bulan dan paling lama enam bulan. Begitupun Puji setuju dan memberikan uang nya," jelas jaksa.
Tidak hanya Rp250 juta, terdakwa pun kembali meminta uang Rp10 juta untuk penyelesaian dokumen di Kelurahan Sukabumi.
Baca Juga:"Barcode Ajaib" Bobol BBM Bersubsidi: Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi
Kemudian kembali meminta Rp35 juta untuk pembayaran notaris. Namun, setelah menunggu dan tidak ada kabar perkembangan dari terdakwa, maka pada akhir bulan Mei 2024 korban menanyakan perkembangan namun tidak ada kejelasan dari terdakwa bahkan ponsel tidak dapat dihubungi.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp295 juta," kata jaksa.