Ketiga, PPTTI memohon kepada Gubernur untuk mempercepat Larangan Terbatas (Lartas) Tepung Tapioka di Indonesia dan ketentuan harga beli singkong secara nasional.
Keempat, ditetapkan sanksi hukum terhadap perusahaan atau pabrik tepung tapioka yang tidak menerapkan Instruksl Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.
Kelima, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan monitoring secara berkala dalam penerapan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.
Surat ini juga ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura serta Provinsi Lampung, Kepala Dinas Industri, dan Perdagangan Provinsi Lampung.