Aryodhia Febriansyah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol

Selain Aryodhia, Tessa mengatakan bahwa KPK memanggil dua orang pensiunan sebagai saksi

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:47 WIB
Aryodhia Febriansyah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol
Ilustrasi Aryodhia Febriansyah diperiksa KPK kasus korupsi pengadaan lahan jalan tol trans sumatera di Kalianda, Lampung Selatan. [Instagram @aryodhiaf.szp]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Aryodhia Febriansyah (AFS) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018—2020.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AFS, wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Selain Aryodhia, Tessa mengatakan bahwa KPK memanggil dua orang pensiunan sebagai saksi kasus tersebut. "Atas nama AMY dan WAY," ujarnya.

AMY diketahui merupakan seorang pensiunan bernama Achmad Yahya, sedangkan WAY merupakan Win Andriansyah.

Baca Juga:Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu

Aryodhia merupakan anak dari mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Dia pernah menjadi anggota DPD RI periode 2014-2019.

Pada Pilkada Serentak 2024 lalu, Aryodhia maju menjadi Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung mendampingi Reihana. 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Executive Vice President sekaligus Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) Irman Boyle sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama IB, Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Pada dua pekan sebelumnya, Kamis (17/4), KPK sempat memanggil mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo sebagai saksi kasus tersebut.

Baca Juga:Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil pensiunan sekaligus Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Persero) pada 2018-2021 M. Rizal Sutjipto.

Lalu, pada Rabu (16/4), KPK memanggil mantan Dirut PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) selama Maret 2018-Juli 2019, Slamet Budi Hartadji.

Slamet dipanggil KPK bersama dengan Staf Admin dan Keuangan PT STJ tahun 2018-2021 bernama Aliani Febriyanti Ramadhon, dan Staf Admin dan Keuangan PT STJ pada 2019 sampai dengan saat ini bernama Nurul Adiniyati.

KPK pada tanggal 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018—2020.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.

Sita 65 Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 65 lahan milik petani terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

“Pada 14 sampai dengan 15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK memutuskan untuk menyita 65 lahan milik petani, termasuk surat-suratnya, agar terdapat kepastian hukum atas status tanah tersebut.

“Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutus, agar tanah beserta surat-suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa penyitaan dilakukan agar tanah tersebut dapat dilelang, dan hasilnya dapat digunakan sebagai hak para petani.

“Tentunya nanti kalau diputuskan dilelang akan memakan waktu yang cukup lama mengingat penjualan bidang tanah tidak semudah menjual aset-aset yang bergerak ya,” katanya.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus tersebut telah membeli lahan milik para petani tersebut, dan membayar uang muka sekitar 5-20 persen pada 2019.

Namun, dana untuk pembayaran uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan tindak pidana korupsi.

Kemudian, sudah hampir enam tahun bagi petani tidak mendapatkan kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut.

“Di satu sisi, para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai atau dipegang oleh pihak notaris,” ujarnya.

Tessa juga mengatakan bahwa para petani tidak bisa mengembalikan uang muka tersebut dikarenakan ketidakmampuan ekonomi. Akan tetapi, kata dia, tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini