Skandal Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, Begini Tanggapan Ketua Dewan

hingga saat ini oknum tersebut masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 April 2025 | 21:47 WIB
Skandal Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, Begini Tanggapan Ketua Dewan
Ilustrasi DPRD Lampung Selatan. Ketua DPRD Lampung Selatan Erma menanggapi kasus ijazah palsu yang menjerat salah satu anggotanya. [ANTARA]

Tersangka Supriyati diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan, bahwa data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN).

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka Supriyati menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram. (ANTARA)

Baca Juga:Sekolah Bertaraf Internasional Hadir di Lampung! Mendikdasmen Apresiasi EIBOS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini