"Jadi PAD ini ditemukan tidak mencapai target, namun belanja sudah dilakukan, sehingga proyek-proyek tahun berjalan tidak dapat dibayarkan," ujar Sekretaris Tim Pansus LHP BPK DPRD Lampung Munir Abdul Haris.
Menurutnya, jika hal tersebut tidak ada sanksi tegas dari Inspektorat atau aparat penegak hukum (APH), maka masalah tersebut akan terus berulang, sehingga APBD di Lampung terus defisit yang menyebabkan Pemprov Lampung bisa terus-terusan gagal bayar.
"Target pendapatan asli daerah (PAD) 2024 sebesar Rp5,1 triliun hanya terealisasi sebesar Rp 3,3 triliun, angka itu terjun bebas dari tahun sebelumnya. Oleh karenanya, terjadi defisit anggaran dikarenakan PAD di Lampung tidak tercapai seperti yang ditargetkan," kata Munir Abdul Haris. (ANTARA)
Baca Juga:Napi Lampung Jadi Polisi Gadungan di TikTok: Modus Peras Korban Ratusan Juta