SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan.
"Jika ada yang menunggak pajak kendaraan berapa tahun pun, maka cukup dengan melakukan pembayaran untuk tahun berjalan saja," ujar Mirza, Kamis (17/4/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dimulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025. Ini untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam.
Baca Juga:Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
Mirza menuturkan program pemutihan pajak tersebut akan menjadi pemutihan yang terakhir kali di tahun 2025 ini, sebelum berlakunya penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak oleh kepolisian.
"Jadi nanti polisi akan menghapus kendaraan yang sudah mati STNK dua tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 di dalam Pasal 74 maka kendaraan akan dihapuskan di tahun depan," ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Mirza menyebut, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen, sehingga dengan adanya program pemutihan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak.
Mirza juga berharap, agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung dapat melayani masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraannya dengan baik, sehingga masyarakat bisa semangat dalam membayar pajak kendaraan.
Berikut ini fakta pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung:
Baca Juga:Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan Tidak Digelar di TKP
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
Berlaku di seluruh Lampung!
Apa saja yang dibebaskan?
• Bebas tunggakan pokok & denda PKB (cukup bayar 1 tahun berjalan)
• Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya
Layanan pemutihan bisa diakses di:
• Seluruh kantor Samsat
• Layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru
• e-Samsat
• 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes
Bisa Dongkrak PAD
Sebelumnya Komisi III DPRD Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Gubernur Lampung terpilih yakni Rahmat Mirzani Djausal, membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor setelah resmi dilantik.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), yang sebelumnya terjadi defisit anggaran.
"Pemutihan pajak kendarana bermotor ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan PAD Lampung, yang tidak mencapai target di tahun 2024. Jadi saya usul agar Gubernur Lampung terpilih nanti langsung melakukan pemutihan pajak," kata Munir Abdul Haris, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan tersebut dilakukan untuk mengetahui seberapa besar potensi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor. Kemudian untuk mengetahui berapa capaian objek pajak untuk merumuskan APBD di tahun berikutnya.
"Pajak kendaraan bermotor ini jadi penyumbang terbesar PAD selama ini, karena berdasarkan data dari Korlantas Polri, ada 3,9 juta kendaraan di Lampung yang berpotensi membayar pajak," ujar Munir Abdul Haris.
Meski demikian, Munir juga turut menekankan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor harus dilakukan dengan strategi yang lebih matang dan inovatif, salah satunya dengan menerapkan pembayaran pajak menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), serta pengiriman berkas pajak secara digital yang langsung sampai ke rumah warga.
Sebelumnya Munir Abdul Haris mengungkap adanya persoalan tunda bayar dan defisit anggaran daerah pada APBD tahun 2024.
"Target pendapatan asli daerah (PAD) 2024 sebesar Rp5,1 triliun hanya terealisasi sebesar Rp 3,3 triliun, angka itu terjun bebas dari tahun sebelumnya. Oleh karenanya, terjadi defisit anggaran dikarenakan PAD di Lampung tidak tercapai seperti yang ditargetkan," kata Munir Abdul Haris.
Menurutnya, hingga kini DPRD Lampung belum mendapatkan klarifikasi alasan target PAD Rp5,1 triliun hanya tercapai Rp3,3 triliun, sehingga kendala-kendala yang menjadi persoalan di lapangan untuk PAD.
"Target PAD 2025 diproyeksikan sebesar Rp4 triliun, sementara saat ini masih terdapat tunda bayar dan dana bagi hasil (DBH) yang belum disalurkan kabupaten/kota, karena target pendapatan tidak tercapai dan lain-lain," ujar Munir Abdul Haris.