Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor

pelaku ditangkap pada Kamis (27/4/2025) malam, di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

Wakos Reza Gautama
Senin, 07 April 2025 | 15:25 WIB
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
Pelaku curanmor ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Panjang.

Pelaku yang diringkus polisi berinisial MZ alias Bolang (28), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (27/4/2025) malam, di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku MZ berhasil ditangkap, setelah hasil upaya koordinasi dengan Mapolsek Batu Raja Barat, Polres OKU. Usai mencuri, pelaku membawa motor curian menuju wilayah OKU, Sumsel.

Baca Juga:Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya

Menurut dia, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Teluk Semangka, Panjang Selatan, Bandar Lampung.

"Dalam perjalanan, pelaku sempat kebingungan dan bertanya kepada warga sekitar jalan arah menuju Prabumulih. Melihat gelagat pelaku yang tergesa-gesa dan mencurigakan, akhirnya warga sekitar mengamankan pelaku dan menghubungi polsek setempat," ujar Alfret dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sepeda motor yang dikendarainya merupakan hasil curian di wilayah Bandar Lampung.

Dalam aksinya, pelaku datang ke Bandar Lampung dari rumahnya dengan tujuan mencari kerja. Pelaku MZ mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah, dengan menggunakan kunci asli sepeda motor yang diletakkan korban di ruang tamu rumah.

Pelaku ini cukup berani, karena dia masuk ke dalam rumah, dan mengambil kunci kontak motor, kemudian membawa kabur sepeda motor. Saat kejadian, korban berada di dalam rumah sedang tidur.

Baca Juga:Pria Asal Bandar Lampung Nekat Bohongi Polisi! Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Pelaku mengaku baru satu kali mencuri sepeda motor di Bandar Lampung. Selain pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Begal di Lampung Tengah

Pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Kilometer 28 Umas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan pelaku berinisial RK (22), warga Kotabumi, Lampung Utara.

"Petugas menangkap pelaku di Lampung Utara kurang dari 2×24 jam setelah kejadian yakni pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Yusvin, Senin (7/4/2025).

Kejadian bermula saat pelaku dan korban berinisial USF (37), warga Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram melalui area PT Umas Jaya.

"Hubungan korban dan pelaku ini adalah teman dekat. Saat itu, korban meminta pelaku mengantarkannya urut di wilayah Seputih Mataram," kata Yusvin Argunan.

Saat melintas di tempat sepi, tepatnya di area PT Umas Jaya, pelaku pura-pura ingin mencuci tangan dan meminta berhenti.

Begitu korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali, menendang tubuhnya hingga tersungkur. Lalu mencekik dan melempar korban ke sungai.

Setelah itu, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru 2024 dan Hp merk Oppo A535 warna putih milik korban.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar," jelas Kompol Yusvin Argunan.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku di wilayah Kotabumi, Lampung Utara.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan satu unit HP milik korban," ungkap Kompol Yusvin Argunan.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini