1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan

KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan satwa liar jenis burung

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:05 WIB
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan
Personel KSKP Bakauheni mengamankan 1.300 ekor burung ilegal yang hendak dibawa ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Jumat (23/8/2025). [Dok KSKP Bakauheni]

SuaraLampung.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan 1.300 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal.

“Tim KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan satwa liar jenis burung dari berbagai jenis, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi,” kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, Sabtu (23/8/2025).

Ia mengatakan petugas kepolisian juga mengamankan terduga pelaku bernama Hendrik Arum Eko Prasetyo warga Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Edy menjelaskan pada Hari Jumat (22/8/2025) sekira jam 22.00 WIB di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan satu unit Bus P.O.

Baca Juga:Trik Baru Penyelundupan Ganja 90 Kg Disembunyikan di Mobil Towing, Pelaku Diciduk di Bakauheni

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang dan kendaraan itu, kata dia, ditemukan di dalam kendaraan tersebut berisikan satwa liar jenis burung sebanyak 1.300 ekor yang diduga ada jenis burung yang dilindungi.

Dia merinci beberapa burung temuan itu, antara lain burung Kinoi atau Cucak Daun Sumatera yang dilindungi sebanyak enam ekor.

Selain itu terdapat enam boks plastik putih berisikan 120 ekor burung pented, tujuh boks plastik putih berisikan 350 ekor burung Prenjak, dan 17 boks plastik putih berisikan 425 ekor burung Jalak Kebo.

Selanjutnya, ada enam boks plastik putih berisikan 300 ekor burung Sogon, satu boks plastik putih berisikan 25 ekor burung Platuk Beras, satu boks plastik putih berisikan 25 ekor burung Cipoh Kacat, satu boks plastik putih berisikan 35 ekor burung Pentis Kumbang, tiga ekor burung Siri-Siri, sembilan ekor burung Sikatan Rimba Dada Coklat.

"Satwa liar jenis burung tersebut dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Burung tersebut dibawa dari Kayu Agung Sumatera Selatan dan akan diantar dengan tujuan Kampung Rambutan Jakarta Timur,” ujarnya.

Baca Juga:Modus Lama Terulang! 120 Burung Liar Tanpa Dokumen Disita di Pelabuhan Bakauheni

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Edy, selanjutnya burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi. dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?