Modus Lama Terulang! 120 Burung Liar Tanpa Dokumen Disita di Pelabuhan Bakauheni

burung-burung tersebut ditemukan oleh petugas gabungan dalam tiga keranjang plastik putih di dalam bagasi bus

Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 Juli 2025 | 20:44 WIB
Modus Lama Terulang! 120 Burung Liar Tanpa Dokumen Disita di Pelabuhan Bakauheni
Petugas Karantina Lampung bersama beberapa pihak terkait mengamankan burung tanpa dokumen yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Provinsi Lampung, Rabu (16/7/2025). [ANTARA/HO-Karantina Lampung]

SuaraLampung.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung Satuan Pelayanan (Satpel) menyita 120 ekor burung liar tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

"Petugas gabungan Karantina Lampung bersama pihak terkait menemukan 120 ekor burung liar tanpa dokumen resmi, ketika pemeriksaan bus dalam pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni," kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, Rabu (16/7/2025).

Dia menyampaikan burung-burung tersebut ditemukan oleh petugas gabungan dalam tiga keranjang plastik putih di dalam bagasi bus yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.

"Petugas langsung mengamankan ratusan burung tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina resmi, termasuk sertifikat veteriner dari instansi berwenang dari daerah asal. Hal demikian melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata dia.

Baca Juga:4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus

Selain tidak dilengkapi dokumen persyaratan, lanjut Donni, pemilik barang tidak melaporkan kepada petugas karantina. Hasil identifikasi terdapat tujuh puluh ekor burung ciblek dan lima puluh ekor burung madu.

"Seluruh burung berasal dari Kabupaten Mesuji dan rencananya akan dikirim ke Tangerang," jelasnya.

Donni mengatakan bahwa modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi, sebab pola pelanggaran ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Balai Karantina Indonesia (Barantin).

"Pengiriman satwa tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kesehatan hewan dan mengancam keanekaragaman hayati. Oleh karenanya, Barantin terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati," kata dia.

Donni menambahkan bahwa penanganan kasus pengiriman ilegal satwa liar memerlukan kolaborasi lintas instansi.

Baca Juga:Penyelundupan Gagal! Puluhan Burung Langka Diselamatkan di Bakauheni, Ini Jenisnya

"Kami membutuhkan kerja sama dan kolaborasi bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pencegahan," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini