SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjamin pasangan remaja korban pemaksaan perkawinan anak di Lampung Timur tetap bisa mendapatkan hak pendidikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri mengatakan pihaknya terus mengupayakan supaya anak-anak ini haknya tetap terpenuhi.
Ia mengatakan pemerintah daerah (pemda) pun akan memastikan serta menjamin hak kedua remaja tersebut dalam memperoleh pendidikan terpenuhi.
"Kami tetap upayakan yang terbaik untuk anak-anak ini, terutama agar mereka bisa melanjutkan sekolahnya. Dan pihak keluarga, lingkungan, bisa tetap mendukung," katanya.
Baca Juga:Ormas di Bandar Lampung Minta THR? Laporkan ke Hotline Polisi Ini
Fitri berharap proses pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan reproduksi kedua remaja yang belum usia dewasa itu bisa terpenuhi juga.
"Untuk sekolah kita masih lakukan mediasi dan semoga bisa menerima mereka lagi. Sebab anak-anak ini masih perlu mendapatkan pendidikan untuk masa depan mereka," ucap dia.
Fitri melanjutkan pihaknya juga telah menyiapkan alternatif jika kedua remaja tidak dapat bersekolah seperti semula, dengan mendaftarkannya untuk ikut dalam program pendidikan nonformal melalui kejar paket.
"Kalau nanti tidak bisa, masih ada alternatif kejar paket, yang penting ijazah bisa didapat dan dapat menjadi bekal bagi anak-anak tersebut di masa depan, terutama untuk mencari kerja serta meraih cita-citanya," ucap Fitrianita.
Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan Pemprov Lampung telah menangani kasus penggerebekan remaja yang berujung perkawinan anak di Lampung yang terjadi pada Februari 2025.
Baca Juga:Perampokan di Lampung Tengah: Istri Tewas dengan Luka di Kepala, Suami Dijerat Tali
Kronologis kejadian tersebut bermula saat seorang remaja laki-laki dan seorang remaja perempuan yang berstatus pelajar di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, digerebek warga saat sedang berduaan di dalam rumah pada Minggu (9/2/2025).