WNA Malaysia Bawa 12 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni! Bagian Jaringan Fredy Pratama

pelaku ditengarai merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Maret 2025 | 21:25 WIB
WNA Malaysia Bawa 12 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni! Bagian Jaringan Fredy Pratama
Petugas Polres Lampung Selatan menangkap WNA Malaysia yang membawa 12 kg sabu. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang membawa 12 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni.

Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika mengatakan pelaku ditengarai merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.

"Yang terbaru pada 17 Maret 2025 kemarin polisi berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang diduga masih jaringan Ferdy Pratama," kata Helmi Santika, Jumat (21/3/2025).

Ia mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada saat anggota penjaga pintu masuk pelabuhan menerima informasi terkait adanya percobaan penyelundupan narkoba menuju Pulau Jawa.

Baca Juga:Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik

"Pelaku menggunakan bus dari Medan, kemudian petugas yang berjaga di pintu masuk pelabuhan atau tempat pemeriksaan berhasil mengamankan satu orang kurir asal negara Malaysia yang membawa 12 kg sabu yang dimasukkan ke dalam tasnya, dari hasil pendalaman pelaku termasuk ke dalam jaringan Ferdy Pratama," ucapnya.

Helmi Santika mengatakan, pihaknya terus memperketat pengawasan di area pintu keluar masuk Pebaluhan Bakauheni.

Kawasan Pelabuhan khusunya di Pelabuhan Bakauheni, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang pulau Sumatera.

"Kami terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga:Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba: Ganja Rasa Teh & Sabu Dalam Mesin Las Disita

Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini