Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba: Ganja Rasa Teh & Sabu Dalam Mesin Las Disita

mengatakan petugas menangkap tiga tersangka dalam perkara penyelundupan narkoba.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Maret 2025 | 15:15 WIB
Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba: Ganja Rasa Teh & Sabu Dalam Mesin Las Disita
Aparat Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 4 kg ganja dan 4 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni. [Dok Polres Lampung Selatan]

SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu seberat total 8 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan petugas menangkap tiga tersangka dalam perkara penyelundupan narkoba.

Tersangka VS (50), beralamat di Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), beralamat Denpasar Timur, Bali, ditangkap pada 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 kilogram ganja.

Kemudian tersangka berinisial S (36), warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap pada 2 Maret 2025 dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Pemudik, Bakauheni Hapus Tiket Eksekutif & Batasi Truk

Penangkapan tersangka VS dan AAMP bermula dari pengetatan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, di mana ditemukan paket mencurigakan berisi 4 kilogram ganja.

Tim Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengejaran pengembangan kasus mengarah ke Provinsi Bali, tempat kedua tersangka ditangkap.

Tersangka pertama, VS, berperan sebagai pemesan ganja dari Medan, sementara tersangka kedua, AAMP, bertugas menerima dan mengedarkan barang haram tersebut di Denpasar.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan ekspedisi yang melintas di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas mencurigai sebuah kotak kardus yang dikemas plastik hitam dengan alamat tujuan Denpasar, Bali.

“Setelah dibuka, ditemukan 40 bungkus ganja dengan total berat 4.000 gram atau 4 Kg, Berdasarkan alamat penerima dalam paket, tim kepolisian melakukan pengejaran ke Provinsi Bali dan berhasil menangkap kedua tersangka” ujar AKBP Yusriandi.

Baca Juga:Gerebek Kos-Kosan, Polda Lampung Sita Ribuan Ekstasi & Sabu Setengah Kilo

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika semakin canggih dalam menyamarkan peredarannya, barang haram tersebut dikemas rapi dalam kardus bertuliskan pengiriman Sriwijaya Teh Indonesia, untuk mengelabuhi petugas, namun polisi dengan jeli dapat membongkarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini