“Sementara itu, pelaku S ditangkap setelah petugas menemukan 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan” Tutur Kapolres.
Pelaku S ditangkap setelah petugas menemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dalam mesin las yang dibawa menggunakan tas ransel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku S diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil sabu dari Malaysia untuk kemudian disalurkan ke Madura, Jawa Timur.
Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan sabu dalam mesin las profesional berwarna kuning guna menghindari deteksi.
Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Pemudik, Bakauheni Hapus Tiket Eksekutif & Batasi Truk
Jika berhasil lolos, narkotika tersebut diperkirakan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Total nilai barang haram ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dengan potensi merusak ribuan jiwa.
Kasus ini terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus dengan nomor polisi AA 7620 OA yang ditumpangi S. Kecurigaan petugas muncul setelah mendapati sebuah tas ransel berisi mesin las yang terasa lebih berat dari biasanya.
Setelah dibuka, ditemukan empat bungkus besar yang dilapisi lakban biru, berisi sabu seberat 4 kilogram. Atas temuan ini, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat total 4.000 gram, yang dikemas dengan rapat dan disamarkan dalam mesin las. Selain itu, petugas juga mengamankan identitas, ponsel, dan tiket perjalanan sebagai bagian dari bukti pendukung.
Subairi kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Baca Juga:Gerebek Kos-Kosan, Polda Lampung Sita Ribuan Ekstasi & Sabu Setengah Kilo
Keseluruhan barang bukti yang disita meliputi 4 kilogram ganja yang dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan "Strawberry", 12 kemasan "Apple", dan 15 kemasan "Matcha Tea Exclusive". Selain itu, disita juga 4 kilogram sabu yang dibungkus dengan lakban biru dan disembunyikan dalam mesin las.
“Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp. 4.012.000.000, dan berhasil menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika” pungkas Kapolres.